Hukum  

Diduga Korupsi Dana Gampong, Keuchik Gunung Pulo Diamankan Polres Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan melalui Unit 3 Tipidkor Satreskrim melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial SA (45), yang merupakan Keuchik Gampong Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan. Foto: Humas Polres Aceh Selatan

Habapublik.com, Tapaktuan – Polres Aceh Selatan melalui Unit 3 Tipidkor Satreskrim mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Gampong Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan, tahun anggaran 2023/2024.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan, menangkap dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, Selasa, 03/11/2026. Tersangka berinisial SA (45), seorang laki-laki yang merupakan Keuchik Gampong Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 11 Mei 2026. Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka pada 2 November 2026, serta surat perintah penangkapan dan penahanan pada 3 November 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Gampong Gunung Pulo tahun anggaran 2023/2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara serius dan profesional. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat agar pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai ketentuan, secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Usai dilakukan penangkapan dan penahanan, tersangka selanjutnya diserahkan kepada Sat Tahti Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim akan terus melengkapi berkas perkara serta melakukan tahapan penyidikan lebih lanjut guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh aparatur gampong agar mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan anggaran desa harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *