Habapublik.com, Lhokseumawe: Menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran, Jum’at (31/5/2024) pagi, puluhan wartawan dari lintas Organisasi Lhokseumawe dan Aceh Utara menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRK Lhokseumawe.
Adapun maksud dan tujuan puluhan wartawan menggelar aksi unjuk rasa adalah untuk menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap revisi Undang undang penyiaran. Namun, kehadiran Wartawan di gedung Dewan perwakilan Rakyat itu hanya disambut oleh satu orang Anggota DPRK.
”Ini merupakan ketidak adilan dan pelecehan dilakukan anggota dewan perwakilan rakyat yang tidak peduli terhadap nasib rakyat. Kok cuma Pon Cek (T. Sofianus) Wakil Ketua DPRK yang ada. Yang lain pada kemana wakilin rakyat yang peduli rakyat“, ujar Zulfikar Syarif dalam Orasinya.
Dalam aksinya, gabungan wartawan juga membawakan beragam poster bertuliskan wartawan terbelenggu, dan mereka menolak tegas pasal-pasal bermasalah dalam revisi undang-undang pers yang akan disatukan menjadi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR-RI.
Meski hanya disambut oleh satu orang anggota dewan, aksi unjuk rasa wartawan dari lintas Organisasi tetap berlangsung tertib dibawah pengawalan Aparat Polres Lhokseumawe.(*)












