Habapublik.com,Sabang: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sabang dilarang keras untuk terlibat dalam aktivitas kampanye Pilkada 2024, termasuk memberikan komentar atau membagikan konten kampanye di media sosial.
Larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Keputusan dari lima lembaga negara, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang secara tegas mengatur tentang netralitas ASN.
Ketua Panwaslih Pilkada Kota Sabang, Dasrul Rinaldi menjelaskan, netralitas ASN menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.
“ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk memberikan komentar, menyukai, atau membagikan konten yang berhubungan dengan kampanye di media sosial,” jelas Dasrul pada Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat serius, baik berupa sanksi administratif hingga hukuman disipliner, yang dapat mempengaruhi karier ASN tersebut.
“Kami mengimbau agar seluruh ASN di Kota Sabang tetap menjaga netralitasnya selama Pilkada berlangsung, karena peran mereka adalah melayani publik secara profesional tanpa berpihak,” ujarnya.
Di sisi lain, Dasrul mengingatkan bahwa Panwaslih akan terus memantau aktivitas media sosial ASN di Sabang untuk memastikan tidak ada pelanggaran netralitas. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Panwaslih tidak akan segan-segan untuk menindaklanjutinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ketegasan ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada yang jujur dan adil, serta memastikan bahwa ASN tetap menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat tanpa pengaruh dari kepentingan politik,” pungkasnya.(*)












