Hukum  

YLBH Cakra Terima Pengaduan Pimpinan Balai Pengajian Korban ‘Geusyik’ Arogan

Ketua YLBH Cakra Fakhrurrazi SH.

Habapublik.com, Aceh Utara: Setelah melakukan berbagai upaya yang belum berpihak pada keadilan, Pimpinan Balai Pengajian Sirajul Qari Tgk. Jafar akhirnya menyatakan sikap untuk menyelesaikan perkara hukum sikap arogansi kepala desa (Keuchik-red) melalui bantuan dan perlindungan pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakra.

Untuk diketahui sebelumnya, tampak video warga dan sikap tegang tidak layak dilakoni seorang kepala desa, yang bertindak arogan terhadap rakyatnya. Dalam video tersebut tampak Ia beserta anaknya bertindak arogansi kepada pimpinan balai pengajian mempertanyakan pembayaran uang balai pengajian yang tak kunjung dilunaskan.

Ketua YLBH Cakra Fakhrurrazi SH, membenarkan telah menerima berkas laporan Pimpinan Balai Pengajian Sirajul Qari Tgk. Jafar, yang merasa dilecehkan atas sikap tindakan arogansi kepala desa setempat.

”Benar pimpinan Balai Pengajian Kamis sore (9/1/2025) mengadu ke Kantor CaKRA, hari ini sudah menandangani surat kuasa untuk kami Advokasi secara Litigasi maupun Non Litigasi, dokumen serta kronologis disampaikan masih kami kaji apakah ada unsur pidana atau cuma ranah perdata,“Kata Fakhrurrazi via pesan WhatsApp kepada wartawan, Jum’at, (10/01/2025).

Atas tindakan arogansi Geuchik Cibreh Baroh Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara Rusli, juga telah dilaporkan ke Mapolsek setempat. Ia beserta anaknya dilaporkan atas sikap arogansi kepada Pimpinan Balai Pengajian Sirajul Qari Tgk. Jafar mempertanyakan pembayaran Honor balai pengajian yang tak kunjung dilunasi kades setempat.

Melalui YLBH Cakra, untuk menempuh jalur hukum, Pimpinan Balai Pengajian Sirajul Qari Tgk. Jafar mengatakan sudah pernah menyampaikan keluhannya kepada Petuha Peut dan Camat Syamtalira Aron tapi tidak mendapat keadilan.

Akhirnya meminta bantuan dan perlindungan pada YLBH Cakra untuk menempuh jalur hukum tersebut. “Yang pasti jika benar honorarium guru ngaji tidak diberikan dengan alasan telah dialihkan ketempat lain itu tidak bisa kita biarkan dan biarkan nanti proses hukum yang menentukan ada atau tidaknya kesalahan dari oknum kepala desa tersebut,”katanya.

Pasca viralnya kasus geusyik dan keluarganya yang bertindak anarkis dan arogan, Jum’at, 27 Desember 2024, pihaknya sempat dihubungi pihak Polsek Syamtalira Aron untuk dimediasi. Namun karena penanganan dinilai lamban, maka pihaknya menolak dimediasi serta menyerahkan urusan tersebut kepada YLBHK Cakra.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *