Hukum  

Zulfikar Desak Keuchik Gampong Nusa Lanjutkan Proses Sertifikat Sawah Milik Orang Tuanya

Ilustrasi sawah. Foto: Kiriman Zulfikar.

Habapublik.com, Aceh Besar – Zulfikar meminta Keuchik Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, untuk tetap melanjutkan proses pembuatan sertifikat dua petak sawah yang menurutnya merupakan milik orang tuanya, almarhum M. Yunus.

Zulfikar, warga asal Tanjong yang kini berdomisili di Indrapuri, Aceh Besar, merupakan anak laki-laki dari almarhum M. Yunus. Ia berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang dan jelas agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari.

Menurut Zulfikar, dua petak sawah tersebut telah dikelola keluarganya secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Bahkan sebelum dirinya lahir, orang tuanya yang lahir pada tahun 1938 sudah lebih dulu menggarap lahan tersebut, termasuk kakaknya yang kini telah memiliki cucu.

“Saya sendiri sudah berumur 40 tahun, dan sejak saya lahir tanah itu sudah ada dalam pengelolaan keluarga kami. Bahkan orang tua saya yang lahir tahun 1938 sudah lebih dulu menggarapnya, termasuk kakak saya yang sekarang sudah bercucu,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut merupakan anak dari kakak almarhum M. Yunus. Namun, kakak tersebut hanya memiliki hubungan satu ibu, yakni almarhumah Sapiah, dan berbeda ayah.

Sementara itu, almarhum M. Yunus dan almarhumah Mak Nen merupakan saudara kandung yang memiliki ayah dan ibu yang sama, yakni dari pasangan Sapiah dan almarhum Upah Gam atau yang dikenal dengan nama Agam Puteh.

Menurut keterangan keluarga, dari pernikahan tersebut lahirlah dua orang anak, yaitu Mak Nen dan almarhum M. Yunus. Dalam pembagian warisan keluarga, almarhum M. Yunus menerima dua petak tanah sawah di Gampong Nusa, sedangkan Mak Nen memperoleh bagian berupa rumah warisan di kawasan Tanjong.

Zulfikar menegaskan, selama almarhum ayahnya masih hidup, tidak pernah ada pihak yang datang menuntut hak ataupun menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan bagian warisan yang harus dibagi.

“Kalau memang ada hak mereka, kenapa semasa ayah saya masih hidup tidak pernah datang langsung untuk membicarakannya,” katanya menpertanyakan.

Permasalahan ini mulai mencuat saat adanya program sertifikat tanah gratis dari pemerintah. Ketika pihak keluarga hendak mengurus sertifikat untuk dua petak sawah tersebut, dua orang datang kepada Keuchik Gampong Nusa dan menyatakan bahwa tanah itu masih memiliki hak keluarga mereka.

Menurut informasi dari Keuchik setempat, proses pembuatan sertifikat sempat diminta untuk dihentikan sementara sampai status kepemilikan benar-benar jelas.

Namun, Zulfikar juga mempertanyakan mengapa pada masa itu pihak keluarga yang kini mengklaim tidak pernah menunjukkan adanya hak atas sawah, melainkan hanya menjadikan kebun sebagai jaminan saat meminjam uang kepada orang tuanya.

Menurut keterangan salah satu anak almarhum M. Yunus, dirinya pernah melihat langsung orang tua dari pihak yang kini mengklaim tanah tersebut datang bersama anaknya untuk meminta uang secara bertahap kepada ayahnya pada akhir tahun 1980-an hingga pertengahan 1990-an.

Pembayaran itu dilakukan secara cicilan, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp25 ribu, dengan total sekitar Rp500 ribu pada masa itu. Saat itu, yang ditunjukkan sebagai jaminan hanyalah sebidang kebun, bukan sawah yang kini dipersoalkan.

Menurut Zulfikar, jika memang saat itu mereka memiliki hak atas sawah sebagai bagian warisan, seharusnya hal tersebut sudah disampaikan sejak awal, bukan justru hanya menunjukkan kebun sebagai jaminan kepada adik mereka, yakni ayahnya almarhum M. Yunus.

“Kalau memang ada hak atas sawah, kenapa waktu itu yang ditunjukkan hanya kebun dan bukan sawah. Kenapa baru sekarang muncul klaim terhadap sawah, padahal dulu sampai meminjam uang kepada orang tua kami hanya kebun yang dijadikan jaminan. Ini yang membuat kami merasa ada kejanggalan,” ujar Zulfikar.

Menurut keluarga, almarhum M. Yunus juga pernah berpesan bahwa tanah tersebut telah sah menjadi miliknya setelah seluruh pembayaran tersebut diselesaikan.

Selain itu, Zulfikar juga mengaku akan terus menelusuri persoalan ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk saudara-saudara ayahnya yang lain, sebagai bentuk investigasi untuk mencari kebenaran.

Ia berharap Keuchik Gampong Nusa tidak perlu khawatir dan tetap melanjutkan proses administrasi pembuatan sertifikat sawah tersebut, khususnya untuk lahan yang memang selama ini dikelola keluarganya.

Namun, untuk salah satu dari dua petak sawah yang diketahui telah bersertifikat atas nama orang lain pada tahun 2007, Zulfikar berencana akan menghubungi langsung Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pihak pertanahan Aceh guna meminta penjelasan.

Menurut informasi yang diperolehnya, sertifikat tersebut juga dibuat melalui program sertifikat gratis pada tahun 2007 di Gampong Nusa.

“Saya ingin mengetahui secara jelas kenapa tanah yang selama ini kami kelola bisa memiliki sertifikat atas nama orang lain. Ini akan saya telusuri langsung ke BPN agar semuanya terang dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Zulfikar menegaskan bahwa dirinya tidak terlalu berambisi terhadap warisan tersebut, melainkan hanya ingin mencari kebenaran agar nama baik orang tuanya tidak dizalimi.

“Saya hanya ingin semuanya dibuka dengan jelas. Saya tidak ingin orang tua saya terzalimi, baik oleh saya sendiri maupun oleh orang lain. Semoga Allah mengampuni segala dosa mereka yang telah tiada,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *