Habapublik.com, Aceh Utara: Atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pencemaran nama baik, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.(YLBHI) Cakra mendampingi pengaduan Geusyik Gampong Cibrek Baroeh Kecamatan Syamtalira Aron bernama Rusli (Utoeh Li) ke Mapolres Aceh Utara, Kamis, (16/01/2025).
Pengaduan (Rusli) ke Mapolres dilayangkan oleh Tgk M. Jafar (61 thn) Pimpinan Balai Pengajian Sirajul Qari yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika mempertanyakan honor balai pengajian bersumber Dana Desa 27 Desember lalu di balai desa setempat.
Usai mendampingi Pengaduan di SPKT Mapolres, Kuasa Hukum YLBHI Cakra, Fakrurazi mengatakan, ia mendesak aparat Kepolisian menindak lanjuti pengaduan korban pencemaran nama baik dilakukan terduga Rusli selaku kepala Desa Cibrek Baroeh Kecamatan Syamtalira Aron Aceh Utara.
Menurut Fakrurazi, Proses pengaduan di SPKT Polres Aceh Utara tidaklah berlangsung mulus, namun setelah berkoordinasi bersama Advokasi, pengaduan direspon secara baik untuk lanjuti pihak polisi.
“ Atas nama klien Kami Pimpinan Balai pengajian Sirajul Qari Tgk M.Jafar (61 thn) kami selalu Kuasa Hukum , bersama Advokasi, tadi sudah membuat pengaduan yang diterima, dan pengaduan itu akan ditindak lanjuti untuk memanggil Rusli sebagai terduga,“ujarnya.
Kuasa Hukum YLBHI Cakra Fakrurazi, mengatakan, adapun unsur pencemaran nama baik diadukan tersebut adalah Hasutan Geusyik Cibrek Baroeh terhadap kliennya bernama Tgk M. Ja’far unsur pencemaran nama baik adalah hasutan Geusyik terhadap pimpinan balai pengajian Tgk M Jafar telah mengeluarkan kata tidak baik dan ancaman terhadap dirinya. Perihal ini mendapat sanggahan tidak pernah diucapkan Tgk M Jafar.

“Jadi Geusyik Rusli memberitahukan masyarakat bahwa Tgk Jafar sudah mengeluarkan kata makian dan mengancam, sehingga lahirlah kesepakatan tidak menyetujui pembayaran honor balai pengajian, sebelum Tgk Jafar meminta maaf kepada Rusli, “
Sesuai keinginan korban untuk mendapatkan keadilan hukum, Fakrurrazi, mendesak Aparat kepolisian untuk menindak terduga sesuai proses hukum berlaku. ”Pengaduan Tgk M Jafar korban pencemaran nama baik ini perlu diselesaikan secara hukum, sehingga nantinya tidak melebar dari akar permasalahan yang dikhawatirkan muncul sikap dendam diantara keluarga korban dan keluarga terduga,”
Sebagaimana video viral beredar sebelumnya, tampak perbuatan tidak menyenangkan nyaris berujung penganiayan terhadap Tgk M Jafar, dilakukan terduga bersama anaknya ketika korban mempertanyakan honor balai pengajian bersumber Dana Desa 27 Desember lalu di Balai desa setempat.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari Pihak kepolisian terkait penerimaan pengaduan dilayangkan Tgk Jafar Korban pencemaran nama baik yang menuai dugaan dilakukan Geusyik Rusli.(*)












