Habapublik.com, Aceh Utara: Sebagai bentuk rasa syukur, tiga satuan pendidikan di Wilayah kerja Cabdisdik Aceh Utara, ucapan terima kasih kepada BAN PDM Provinsi Aceh yang telah memfasilitasi proses banding perbaikan nilai Akreditasi A sekolah tersebut.
Sebelumnya merasa terjadi mispenilaian pada akreditasi, ketika pihak sekolah harus berjuang melalui gugatan Banding untuk perbaikan nilai akreditasi A. Ketiga Satuan Pendidikan tersebut adalah SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye, SMA Negeri 1 Matangkuli dan SMA Negeri 3 Citra Bangsa.
Kepala SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye Thalhah MPd mengungkapkan, meski pihaknya tergerus kuota SNBP tahun 2025 akibat akreditasi B, namun hasil A ini merupakan tanggung jawab moril bagi masyarakat dalam hal pengelolaan kualitas satuan pendidikan.
”Tentu saja kami mengemban tanggung jawab besar sebagai sekolah yang memiliki progres siswa naik signifikan setiap tahunnya hingga menjadi sekolah terbesar di Aceh Utara,” ujarnya.
Sebagai kepala Sekolah Talhah, mengakui sangat dirugikan dengan kekeliruan dan perbedaan sistem penilian visitasi memandang tiga aspek utama, yaitu pembelajaran, manajerial dan iklim satuan pendidikan.
“Jika pada tahun sebelumnya penilaian berbasis dokumen lalu dikonfirmasi, sementara penilaian untuk tahun 2024, wawancara terlebih dahulu baru kemudian dibuktikan dengan kelengkapan dokumen,”
Bukan hanya skema yang berbeda, namun juga sistem input yang berbeda. Asesor yang menginput tidak mengetahui total nilai yang keluar, namun hanya berupa checklist kelengkapan dokumen saja. Sementara total nilai keluar pada admin sistem nasional.“Sementara hasil pengumuman sampai beberapa kali,”
Berdasarkan pengumuman pertama yang keluar pada SK Nomor 266/BAN-PDM/SK/2024 (Desember 2024), SMA Negeri 1 Matangkuli dan SMA Negeri 3 Citra Bangsa memperoleh nilai A, sedangkan SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye memperoleh nilai B. Tidak sampai 24 Jam kemudian, SK Kedua yang keluar, ketiga sekolah tersebut memperoleh nilai B.
Tidak terima dengan sistem pengeluaran Sk penilaian B yang merugikan tersebut masing masing sekolah mengajukan protes melalui Gugatan Banding perbaikan nilai Akreditasi yang di fasilitas BAN PDM Provinsi Aceh.(*)












