News  

Perumdam Tirta Sejuk Tandatangani MoU dengan Kejari Gayo Lues

Direktur Perudam Tirta sejuk Riky Udayara SE.I dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Gayo Lues Heri yulianto SH menandatangani Perpanjangan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Setempat pada Jumat 23/05/2025. Foto/Kamsah Galus.

Habapublik.com, Blangkejeren: Perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues  menandatangani Perpanjangan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Setempat pada Jumat 23/05/2025.

Kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara itu ditandatangani langsung Direktur Perudam Tirta sejuk Riky Udayara SE.I dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Gayo Lues Heri yulianto SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayolues Heri Yulianto SH. menyampaikan, Kerjasama antara Perumdam Tirta Sejuk dengan Kejaksaan, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara ini dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja hanya berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di Pengadilan, tapi juga Jaksa mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Dengan adanya kewenangan tersebut diharapkan Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya Perumdam Tirta Sejuk, serta kepada masyarakat pada umumnya dengan melakukan tindakan/kegiatan berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum,” ujarnya.

Direktur Perudam Tirta sejuk Riky Udayara SE.I dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Gayo Lues Heri yulianto SH menandatangani Perpanjangan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Setempat pada Jumat 23/05/2025. Foto/Kamsah Galus.

Di jelaskan Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pendapat hukum (Legal Opini/LO), pendampingan hukum (Legas Asisten/LA), audit hukum (legal Audit), penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya secara optimal kepada Perumdam Tirta Sejuk guna terwujudnya pemulihan atau penyelamatan hak dan aset milik Perumdam

Dengan Tujuan mendukung tata kelola perusahaan yang baik, tentunya kerjasama ini harus dapat dirasakan dan dapat berdampak pada capaian kerja Perumdam Tirta Tirta Sejuk, dalam hal ini Kejaksaan siap untuk membantu.

Direktur Perudam Tirta Sejuk Riky Udayara SE.I mengatakan pihaknya berharap kejaksaan Negeri Gayolues dapat memberikan bantuan serta membimbing terakait permasalahan Hukum bidang perdata dan TUN khusunya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

“Kerjasama ini tujuannya untuk penanganan bersama dalam penyelesaian pada bidang perdata dan tata usaha Negara,” ujar Riky.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *