Habapublik.com, Aceh Singkil: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terus memperkuat kolaborasi strategis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Kerjasama ini difokuskan pada pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penguatan sinergi kelembagaan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu, 16 September 2026.
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh sejumlah jajaran pimpinan daerah dan pejabat struktural kedua instansi, di antaranya: Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, S.H.; Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, S.H., M.H.; Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Aceh Singkil, Elmas Yuliantri, S.H., M.H.; Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Eddy Widodo, SKM., M.Kes.; Plt. Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, S.H.; Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Aceh Singkil, Utami Fan Rida, S.H.; dan Para Kepala SKPK di Lingkungan Kabupaten Aceh Singkil beserta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, S.H., menyampaikan bahwa kemitraan dengan pihak Kejaksaan bukan sekadar urusan dukungan administrasi semata, melainkan langkah nyata untuk membangun budaya kerja pemerintahan yang preventif dan berintegritas.
“Bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang hati-hati, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Setiap kebijakan dan program harus dilaksanakan dengan landasan hukum yang kuat agar aparatur memiliki keberanian untuk bekerja dan mengambil keputusan secara tepat serta bertanggung jawab,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan pentingnya upaya mitigasi dan pencegahan sejak awal, terutama dalam pengelolaan aset, kontrak kerja, hingga administrasi pemerintahan. Pihaknya mengingatkan seluruh jajaran ASN di Kabupaten Aceh Singkil untuk menjadikan hukum sebagai pedoman kerja yang mengayomi, bukan sesuatu yang ditakuti.
“Dengan kepastian hukum, kita ingin menciptakan pemerintahan yang lebih percaya diri, profesional, dan responsif. Hukum memberikan kepastian, sinergi memberikan kekuatan, dan tata kelola yang baik akan melahirkan pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Kejari melalui jajaran Tim Datun berfokus pada deteksi dini, mitigasi risiko, serta pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran daerah.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari deteksi dini dan mitigasi risiko. Tidak serta-merta adanya kesalahan prosedur atau tindakan administrasi ujung-ujungnya harus dipidanakan. Kehadiran kami adalah bagian dari upaya pencegahan jauh sebelum adanya penindakan,” jelas Kajari Aceh Singkil.
Kajari Aceh Singkil memaparkan beberapa contoh konkret kolaborasi yang telah membuahkan hasil nyata bagi masyarakat dan daerah, antara lain: Pendampingan Hukum (Legal Opinion/LO) Pembangunan Sekolah Rakyat: Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama ATR/BPN melakukan pengkajian kaidah dan norma hukum terkait penetapan lokasi serta pembebasan/ganti rugi lahan guna menghindari potensi conflict of interest. Dengan tuntasnya aspek hukum ini, proses tender dan pelaksanaan fisik Pembangunan Sekolah Rakyat dijadwalkan dapat berjalan mulai Oktober mendatang. Selanjutnya Mediasi Tunggakan Pajak Desa: Melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Tim Datun Kejari Aceh Singkil berhasil memediasi pemulihan/penagihan tunggakan pajak desa TA 2023 dan 2024. Dari total tunggakan senilai hampir Rp3 miliar, hingga saat ini telah berhasil dipulihkan hampir Rp2 miliar dan disetorkan ke KPP Pratama Subulussalam.
Melalui sinergi terintegrasi antara lembaga vertikal dan pemerintah daerah ini, Pemkab dan Kejari Aceh Singkil optimis dapat mempercepat terwujudnya pembangunan daerah yang tertib, maju, berkelanjutan, serta makin dipercaya oleh masyarakat.












