Habapublik.com, Kota Jantho: Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Gampong Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada 2 Juni 2025 lalu.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Donna Briadi, Plh Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad S.Pd. dalam Press Release di Aula Satya Haprabu Mapolres Aceh Besar, Selasa (17/6/2025) mengatakan, korban meninggal dunia Muslem (39 Tahun) warga Gampong Meunasah Cot, Lhoong, Aceh Besar. Sedangkan pelaku berinisial F (43 tahun) warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Menurutnya, hubungan pelaku dengan korban merupakan kakak ipar dan adik ipar. Sedangkan motif pembunuhan akibat sakit hati, jadi pelaku sudah berniat menghabisi korban.
“Kejadian berawal pada Senin (2/6/2025), pelaku berangkat dari kosnya di seputaran Keutapang Dua Kecamatan Darul Imarah berencana menuju ke rumah korban menggunakan Sepmor, pelaku singgah ke warung di kawasan Mata Ie untuk membeli pisau, terpal plastik dan tali jemuran. Lalu melakukan perjalanan ke Lhoong, pada pukul 22.00 Wib pelaku sampai di rumah saudara Muslem selalu adik iparnya,” jelasnya.
“Ia kemudian masuk ke rumah untuk mengambil kasur pelembang dan selimut yang ada di kamar istrinya, tiba-tiba muncul muslim dan terjadilah perkelahian, saat berkelahi muslim (korban) terjatuh dan pelaku langsung mengambil pisau dan menusuk ke arah perut kiri 5 kali, bagian dada kiri sebanyak 2 kali, dan saat muslim hendak melawan ia kembali menusuk bagian leher, kepala, dan lengan atas kiri,” ujar Kapolres.
Korban sempat berteriak meminta tolong saat ditusuk pelaku menggunakan pisau.
“Saat korban teriak minta tolong kepada tetangga, Tersangka langsung kabur ke arah Banda Aceh menggunakan sepeda motornya, dan pada 6/6/2025 tersangka kabur ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” tambahnya.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong/ Polres Aceh Besar/ Polda Aceh, tangal 03 Juni 2025, Reskrim Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Desa Pelawi Selatan Kecamatan Pangkalan Blandan, Sumatera Utara. Polisi bergerak kelokasi dan pelaku ditangkap pada 11/6/2025 pukul 15.00 Wib.
AKBP Sujoko merincikan, adapun Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Mio J warna Putih tanpa nopol, 1 buah pisau bersarung warna biru, 1 buah tali jemuran, 2 buah terpal plastik warna hitam, 1 buah balok kayu.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pemberkasan JPU. Tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan, diancam hukuman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (*)












