Habapublik.com, Meureudu: Demi mendukung kelancaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Polres Pidie Jaya menambah jam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga malam hari.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi para lulusan PPPK paruh waktu yang membutuhkan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi. Pelayanan ini dimulai sejak Kamis (11/9/2025) hingga pukul 22.00 WIB dan akan terus dilanjutkan hingga Senin (15/9/2025) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, l melalui Kasat Intelkam Polres Pidie Jaya, Iptu Rusdiono, menjelaskan bahwa pelayanan SKCK diperuntukkan bagi 3.318 peserta PPPK sesuai pengumuman resmi Bupati Pidie Jaya Nomor: 800.1.2.2/798 tentang alokasi kebutuhan PPPK.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta PPPK dapat memenuhi syarat administrasi, termasuk SKCK yang menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses seleksi,” kata Kasat Intelkam.
Selain itu, Polres Pidie Jaya juga memastikan proses penerbitan SKCK tetap sesuai prosedur, transparan, dan tanpa pungutan liar. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung suksesnya rekrutmen PPPK sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polri.
“Atas perintah Bapak Kapolres, pelayanan SKCK bagi peserta PPPK kita maksimalkan, bahkan hingga malam hari. Kami juga membuka pelayanan di akhir pekan agar masyarakat tidak terkendala waktu,” ujar Iptu Rusdiono, Jumat (12/9/2025).
Disebutkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi yaitu: fotokopi KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, dan BPJS (masing-masing 1 lembar). Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar (latar merah). Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar merah).(*)












