Habapublik.com, Banda Aceh: Desakan terhadap transparansi lembaga publik kembali mencuat setelah Jurnalis Ekonomi Aceh menyoroti sikap tertutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh. Ketua Jurnalis Ekonomi Aceh, Andika Ichsan, menilai OJK telah mengabaikan semangat keterbukaan yang menjadi amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dalam undang-undang tidak ada satu pun celah yang membenarkan lembaga publik menolak memberikan informasi. Semua lembaga negara, termasuk OJK, wajib terbuka kepada publik. Menutup diri berarti melanggar hukum dan merusak kepercayaan publik,” tegas Andika Ichsan, Jumat (17/10/2025).
Menurut Andika, tindakan OJK Aceh yang cenderung menolak permintaan klarifikasi dan data publik, terutama dari jurnalis, memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas. Ia menilai, lembaga sekelas OJK semestinya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi, bukan malah bersembunyi di balik prosedur administratif.
“OJK itu lembaga pengawas sektor keuangan, bukan institusi rahasia. Kalau mereka tertutup terhadap jurnalis, lalu kepada siapa lagi masyarakat bisa bertanya soal transparansi lembaga keuangan?” ujarnya melalui siaran pers kepada Habapublik.com.
Andika menegaskan bahwa OJK tidak bisa mengelak dari ketentuan hukum keterbukaan publik, karena statusnya sebagai lembaga negara independen yang menggunakan anggaran publik dan menjalankan fungsi pengawasan publik.
Dasar hukumnya jelas diatur dalam: Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008: “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
Pasal 7 ayat (1): “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”
Pasal 52: “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menolak memberikan informasi publik dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.”
“Jadi jelas, keterbukaan bukan kebijakan internal tapi kewajiban hukum. Kalau OJK menolak memberi data, itu pelanggaran hukum,” tegas Andika.(*)












