Habapublik.com, Sabang: Proses pemasukan beras impor ke Sabang kini dalam pengawasan penuh Bea dan Cukai. Beras tersebut asal Thailand sedang menjalani tahapan pembongkaran sebelum memasuki proses pemeriksaan lanjutan.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Aris Munanzar menyampaikan, pemasukan beras tersebut telah mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Ia menjelaskan bahwa izin pemasukan tercatat sebanyak 250 ton sesuai pemberitahuan pada manifest kapal. Saat ini masih tahap pembongkaran dan belum diajukan dokumen ke Bea Cukai, jadi pemeriksaan fisik maupun dokumen pabean belum dilakukan.
“Pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah importir mengajukan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) sebagai syarat pemasukan barang,” ujar Aris Munanzar, kepada wartawah, Jumat (21/11/2025).
Aris mengatakan, setelah selesai proses karantina dan pemeriksaan oleh Bea Cukai, barulah beras tersebut dapat dipastikan kelayakannya untuk dikonsumsi. Ia menyebutkan, proses pemeriksaan tidak memakan waktu lama bila kelengkapan dokumen dipenuhi oleh importir.

“Beras impor ini merupakan barang konsumsi yang hanya boleh diedarkan dan dikonsumsi di dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, tidak boleh keluar dari Kawasan. Pengawasan peredaran nantinya juga melibatkan instansi terkait lainnya” tegas Aris.
Di tahun 2025, ini merupakan pemasukan beras impor pertama yang masuk ke Sabang. Tidak ada jenis sembako lain yang diimpor pada tahun berjalan.
Bea Cukai memastikan tetap menjalankan tugas pengawasan serta koordinasi dengan karantina dan instansi kawasan hingga seluruh proses dinyatakan lengkap.
Pengawasan dilakukan untuk menjamin bahwa barang yang masuk memenuhi ketentuan serta aman untuk dikonsumsi masyarakat di kawasan bebas Sabang.(*)












