Daerah  

Respons Temuan MCP KPK dan BPK, Pemkab Pijay Percepat Sertifikasi Aset Tanah dan Bangunan

Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), Bustamian, S.H.I. (tengah/memegang surat ukur), bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie Jaya di sela kegiatan pengukuran aset tanah dan bangunan milik pemerintah. Foto: Hermansyah.

*Target Sertifikasi 15 Persil Tanah pada 2026

Habapublik.com, Meureudu –Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) melalui Badan pengelolaan keuangan kabupaten (BPKK) pada bidang Aset, mempercepat sertifikasi aset tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut temuan MCP KPK dan temuan BPK RI.

Percepatan tersebut bertujuan untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.

Pengukuran aset tanah dan bangunan milik Pemkab itu dilakukan bekerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan setempat, Kamis (18/6/2026) berlokasi di Keude Meureudu, sebagai tahapan awal menuju proses sertifikasi dan verifikasi data aset.

”Pada tahun 2026 ini, kami menargetkan sertifikasi 15 persil tanah dan bangunan milik daerah sebagai upaya mengamankan aset pemerintah dan mencegah sengketa di kemudian hari,” ujar Kabid Aset pada BPKK Pijay, Bustamian.

Setelah memenuhi rekomendasi hasil pengawasan, kata Bustamian, sertifikasi aset juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Oleh karena status yang jelas, aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara baik untuk mendukung pelayanan publik.

”Penataan aset daerah akan terus dilakukan secara bertahap melalui inventarisasi, pengukuran, hingga sertifikasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,“ tegas Kabid Aset.

Sejatinya melalui langkah dimaksud, Pemkab Pijay berharap seluruh aset milik Pemda dapat tercatat dan terlindungi secara hukum, pada akhirnya memberi manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tentunya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *