Gerak Cepat BKKBN Aceh, Salurkan Bantuan di 14 Hari Pasca Bencana

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh bergerak cepat menyalurkan bantuan ke beberapa kabupaten/kota yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh. Foto: Humas: BKKBN Aceh.

Habapublik.com, Banda Aceh: Sudah empat belas hari pasca bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh bergerak cepat menyalurkan bantuan ke beberapa kabupaten/kota yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.

Dari laporan pantauan data penanggulangan bencana alam hidrometeorologi di Posko Terpadu Pemerintah Aceh update 10 Desember 2024 (sumber: akun IG Humas Aceh), tercatat ada 18 kabupaten/kota, 225 kecamatan, dan 3.658 gampong/desa yang terdampak bencana. Dengan jumlah pengungsi 817.742 jiwa di 2.186 titik pengungsian. Semetara jumlah keluarga yang terdampak sebanyak 490.290 Kepala Keluarga atau sekitar 1.951.426 jiwa.

Pada Rabu, 26 November 2025, setelah mendapat kabar bahwa terjadi bencana alam hidrometeorologi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Aceh membentuk tim tanggap darurat bencana dan membuka posko serta donasi pada Kamis, 27 November 2025 di kantor di Banda Aceh.

Tepat pada 2 Desember 2025, Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, SKM, M.Kes, mendapat arahan dari Mendukbangga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, untuk segera turun melakukan upaya pengiriman bantuan darurat dan menginstruksi kepada Penyuluh KB (PKB/PLKB), ASN yang tidak terdampak membantu PKB/PLKB dan ASN yang terdampak.

“Kita langsung bergerak cepat, menyalurkan bantuan dari donasi yang kita terima tahap awal sebesar sepuluh juta rupiah dari Forum GenRe Aceh, Penyuluh KB, OPD KB, ASN, dan masyarakat umum. Bantuannya sudah kita salurkan ke Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen,” papar Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, Kamis (11/12/2025), di Banda Aceh.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh bergerak cepat menyalurkan bantuan ke beberapa kabupaten/kota yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh. Foto: Humas: BKKBN Aceh.

Tim bersama Kepala Perwakilan BKKBN Aceh melakukan distribusi untuk 18 paket bantuan di Pidie Jaya. Kemudian mendistribusikan 62 paket bantuan darurat untuk PKB/PLKB Bireuen. Selain itu juga dilakukan kunjungan ke Posko Pengungsian Kecamatan Peusangan, Bireuen, Dapur Umum, penguatan pengungsi Lansia, kunjungan rumah PKB terdampak, verifikasi desa yang dikabarkan hilang, dan penguatan PKB/PLKB terdampak langsung.

Pada 5 dan 6 Desember 2025, tim bersama Kepala Perwakilan BKKBN Aceh kembali menyalurkan bantuan di Pidie Jaya dan Bireuen. Di Pidie Jaya turut hadir istri Wakil Gubernur Aceh, Mukarramah Fadhlullah, dan Forum GenRe Aceh. Selain penyaluran bantuan juga dilakukan trauma healing terhadap sekitar 250 anak korban bencana usia 5 hingga 17 tahun di Posko Pengungsian BPBD Pijay dan Balai KB Peusangan, Kabupaten Bireuen. Tim juga menyalurkan bantuan ke Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang serta Aceh Singkil.”(*)

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *