Daerah  

Bupati Bener Meriah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan

Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar.

Habapublik.com, Redelong: Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, resmi menetapkan status transisi darurat ke pemulihan pasca bencana cuaca ekstrem di Kabupaten Bener Meriah. Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor 360/03/SK/2026 yang ditandatangani pada 6 Januari 2026.

Penetapan dilakukan setelah berakhirnya masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut sejak akhir Desember 2025.

Meski status tanggap darurat telah dicabut, pemerintah daerah menilai penanganan bencana belum tuntas sehingga perlu dilanjutkan dengan masa transisi darurat ke pemulihan.

Dalam keputusan tersebut, status transisi ditetapkan selama 90 hari, terhitung mulai 7 Januari hingga 6 April 2026.

Fokus kegiatan meliputi kaji cepat perkembangan situasi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi, perlindungan kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman bencana, serta perbaikan awal sarana vital dan sosial ekonomi warga.

“Penyelenggaraan transisi darurat ke pemulihan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama instansi terkait lainnya,” bunyi diktum keempat keputusan tersebut.

Segala biaya pelaksanaan kegiatan akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *