Habapublik.com, Meureudu: Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mencabut status tanggap darurat karena situasi telah kondusif dan menetapkan masa transisi pemulihan selama 90 hari.
Keputusan tersebut diambil Bupati Pidie Jaya setelah evaluasi bersama unsur Forkopimda, Badan Penanggulangan Bencana, dan instansi terkait pada Selasa (10/2/2026) malam.
“Dengan berakhirnya status darurat, kita memasuki tahap pemulihan selama 90 hari, terhitung mulai 12 Februari hingga 12 Mei 2026. Fokus saat ini memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Bupati.
Jadi selama masa transisi, pemerintah Pidie Jaya akan memprioritaskan rehabilitasi fasilitas umum, perbaikan infrastruktur, pemulihan layanan sosial serta mengembalikan aktivitas masyarakat ke kondisi normal.
“Status ini diharapkan memberi kepastian penanganan pascabencana agar pemulihan Pidie Jaya lebih cepat. Masa transisi ini pun diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” pungkas Sibral.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Bekas MTQ ini turut dihadiri segenap Forkopimda, di antaranya Ketua DPRK, Kapolres, Kajari, Dandim 0102 Pidie, Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, serta Sekretaris Daerah.(*)












