Habapublik.com, Banda Aceh – Lembaga Adat Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi yang dipimpin oleh Syafaat berserta pengurus melaksanakan kegiatan Khanduri Laot sekaligus peringatan Isra’ Mi’raj di kawasan Lhok Kuala Cangkoi, Gampong Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa pada Kamis (8/2/2024).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj.Walikota Banda Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik Dan Hukum Iskandar S.Sos M.Si, juga hadir Ketua Lembaga Panglima Laot Aceh, Kadis Pariwisata Kota Banda Aceh, Kadis Diskbud Banda Aceh, Kadis Perikanan Dan Kelautan Aceh, Kapala SAR Aceh, Perwakilan Unsur Forkopimda, Camat, Kapolsek, Danramil, Imam Mukim, Keuchik Ulee Lheue beserta delapan Keuchik Gampong yang termasuk dalam kawasan pesisir Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi,Tokoh Ulama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Para Nelayan, Anak Yatim Dan Masyarakat Setempat.
Pada kesempatan tersebut Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan dalam Khanduri Laot serta Isra’ Mi’raj dan juga kepada Pengurus Lembaga Adat Panglima Laot serta para nelayan yang telah mempersiapkan Event Adat Khanduri Laot sehingga bisa terlaksana dengan baik.
Disisi lain Panglima Laot Pawang Syafaat mengatakan bahwa kegiatan Kanduri Laot ini sudah lama dipersiapkan, akan tetapi ditunda akibat beberapa waktu yang lalu Daerah kita dilanda Covid 19, dimana semua kegiatan yang melibatkan orang ramai tidak diberikan izin, maka hari ini baru bisa dilaksanakan khanduri laot sekaligus Isra’ Mi’raj, pada kegiatan ini juga diisi dengan zikir, shalawat badar, kesenian tari tarik pukat juga santunan untuk 70 orang anak yatim.
Sementara itu Pj.Walikota Banda Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas Khanduri Laot yang dilaksanakan oleh lembaga Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi.
“Khanduri ini merupakan Refleksi Rasa Syukur kita kepada Allah Swt yang telah memberikan kehidupan dan rezeki kepada kita semua dan juga merupakan ajang silaturahmi antara kita semua untuk memperkuat ukhuwah islamiyah sehingga kita bisa bersama sama menjaga laut dari pencemaran dan kerusakan karena laut sebagai sumber kehidupan kita bersama,”ujarnya .
Disamping itu, iskandar juga mengatakan bahwa khanduri laot merupakan budaya dan adat istiadat indatu yang sudah berlangsung berabad abad yang lalu, menurut literasi adat khanduri laot sudah ada sejak jaman Kesultanan Aceh yang dipimpin oleh Sultan Iskandar Muda Perkasa Meukuta Alam, karena adat istiadat pada saat itu sangat dijunjung tinggi sehingga kita sering mendengar kata kata bijak dalam Bahasa Aceh, “adat ngen hukum lagee zat ngen sifat” yang maknanya adat dan hukum maksudnya hukum Islam, melekat tidak nungkin terpisahkan karena adat bersandarkan pada hukum Islam.
Kemudian juga kata kata adat bak poutemerehom, hukum bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Bintara, ini menunjukkan sistem Pemerintahan Aceh pada saat itu sudah sangat baik, sehingga Aceh menjadi Pusat Peradaban Islam di Asia Tenggara dan menjadi ierajaan yang sangat sisegani dan dihormati oleh kerajaan dan bangsa lain di dunia. Belum lagi keteguhan Kerajaan Aceh pada saat itu memegang adat istiadat yang begitu kuat yang dicontohkan oleh Sultan Iskandar Muda dengan perkataan “Matee Aneuk Meupat Jeurat Gadoh Adat Pat Tamita”.
Pada masa kesultanan keberadaan Lembaga Adat Panglima Laot sangatlah berperan selain untuk menengahi berbagai persoalan menyangkut hal yang berkenaan dengan penegakan adat laut, pengembangan sumber daya alam laut dan perselisihan persengketaan adat laut, Panglima Laot juga diberikan kewenangan memobilisasi peperangan untuk mengusir penjajah dan juga memungut cukai terhadap kapal yang berlabuh di kawasan perairan Kerajaan Aceh.
“Oleh karena itu adat istiadat indatu harus terus kita Lestarikan karena adat istiadat ini adalah jati diri kita sebagai bangsa Aceh, banyak negara yang masa lalunya berjaya, sekarang ini hanya tinggal sejarah saja, ini disebabkan karena rakyatnya tidak menghargai sejarah bangsanya, budaya dan adat istiadatnya, serta kepercayaan atau agama yang dianutnya, sehingga tergerus dan hilang oleh zaman,”kata Iskandar.
Peradaban terus berubah termasuk kewenangan lembaga adat panglima laot juga terus disesuaikan dengan sistem Pemerintahan saat ini, Alhamdulillah Lembaga Adat ini telah terakomodasi dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
“Kita harapkan keberadaan Lembaga Adat Panglima Laot ini akan memberikan pencerahan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan menyangkut adat laot yang pada akhir memberikan kesejahteraan kepada semua nelayan di Aceh,” tutur Iskandar. (*)












