Bukti Komitmen Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Sabang Amankan Dua Pria

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira S, SH, MH, berhasil amankan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jum'at (15/05/2026). Foto: Humas Polres Sabang.

Habapublik.com, Sabang – Komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Dalam satu malam, di waktu dan lokasi berbeda, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira S, SH, MH, berhasil amankan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jum’at (15/05/2026).

Tersangka pertama berinisial H S (37) diamankan di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kec.Sukakarya Kota Sabang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira S, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di pinggir jalan kawasan Simpang Tugu Garuda. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket diduga sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli. Selanjutnya personel Sat Resnarkoba turut menghubungi perangkat gampong setempat.

Tidak berselang lama, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial S L M (26) di kawasan Jr. Soetedjo, Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) bungkusan plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang baru selesai melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.

“Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkusan plastik bening yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tersebut,” tambah Iptu Emil.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli. Personel Sat Resnarkoba kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan bahwa Polres Sabang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Sabang.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *