Habapublik.com, Subulussalam – Pemerintah Kota Subulussalam bersama pihak legislatif sukses memfasilitasi mediasi lanjutan terkait operasional menara/tower milik PT Protelindo. Aula Wali Kota Subulussalam menjadi saksi penuntasan sengketa berkepanjangan antara warga dengan penyedia infrastruktur telekomunikasi, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan penting ini, berfokus pada penyelesaian keluhan warga yang bermukim di Kampong Subulussalam Utara dan Kampong Penanggalan Barat. Keberadaan menara base transceiver station (BTS) di wilayah tersebut sebelumnya sempat memicu persoalan di tengah masyarakat setempat.
Guna memastikan jalannya musyawarah yang adil, rapat mediasi dipimpin langsung oleh jajaran pejabat daerah. Hadir di lokasi di antaranya Asisten II Setdako Subulussalam Jhoni Arizal, Ketua Komisi C DPRK Subulussalam Antoni Angkat, Kepala DPMP2TSP Lidin S.H., serta Camat Penanggalan Cari Dengan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis yang memuat sejumlah komitmen krusial dari pihak perusahaan. Salah satu poin utama yang disepakati adalah penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sempat tertunda untuk warga Dusun Silak dan Dusun Sejahtera.
Pihak PT Protelindo diwajibkan membayar dana CSR terhitung sejak tahun 2022 hingga 2026 sebesar Rp 1.000.000 per tahun untuk satu menara. Dana kompensasi tersebut harus direalisasikan paling lambat 14 hari kerja setelah berita acara rapat ditandatangani.
Selain dana CSR, poin kesepakatan juga mengatur tentang ganti rugi kerusakan barang elektronik milik warga sekitar radius menara akibat aktivitas operasional atau sambaran petir. Pendataan kerusakan di Dusun Sejahtera akan ditarik sejak tahun 2024, sedangkan untuk Dusun Silak dimulai dari tahun 2025 hingga 2026.
Proses pendataan dan verifikasi kerusakan barang elektronik ini diberi tenggat waktu selama tujuh hari kerja. Langkah validasi di lapangan nantinya akan dikawal dan dilakukan bersama-sama oleh pihak menara, perwakilan pemerintah, serta masyarakat setempat.
Di sisi lain, masyarakat di sekitar radius menara juga diwajibkan memasang perangkat penangkal petir atau arrester di rumah masing-masing. Pihak PT Protelindo menegaskan tidak akan memproses klaim kerusakan barang elektronik jika rumah warga terbukti tidak terpasang alat pengaman tersebut.
Tak hanya urusan elektronik, masalah lingkungan akibat keberadaan infrastruktur ini juga menjadi sorotan. Pemerintah daerah mendesak dinas terkait untuk segera melakukan pembahasan teknis mengenai penanganan tanah longsor yang terjadi di sekitar area menara Dusun Silak.
Kendati kesepakatan telah ditandatangani, perwakilan warga menegaskan akan mengawal ketat realisasi janji-janji tersebut di lapangan. Masyarakat menyatakan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika pihak perusahaan ingkar janji atas komitmen tertulis yang dibuat.
“Kalau andaikata kesepakatan yang sudah disepakati di hadapan para pemerintah dan legislatif ini nantinya pihak Protelindo tidak merealisasikan, dari pihak masyarakat akan meminta kepada pihak Pemerintah Kota Subulussalam menutup akses ataupun membongkar seluruh menara,” tegas perwakilan warga Dusun Silak, Ahmad Rambe.(*)












