Habapublik.com, Meulaboh — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari Polres Aceh Selatan terkait keberadaan 6 (enam) warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, keenam WNA tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait keberadaannya di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, Kantor Imigrasi Meulaboh segera melakukan koordinasi serta pemeriksaan data yang bersangkutan pada sistem keimigrasian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keenam WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan Indeks C2 yang masih berlaku.
Sebelumnya, pihak perusahaan telah menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Meulaboh mengenai rencana kedatangan sejumlah warga negara asing ke Aceh Selatan untuk melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari studi kelayakan dan penjajakan investasi.
Sebagai tindak lanjut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Meulaboh langsung bergerak menuju lokasi di Kabupaten Aceh Selatan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Langkah berikutnya masih menunggu hasil informasi terkini dari tim yang berada di lapangan. Tindak lanjut yang dilakukan ini juga mencerminkan hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antarinstansi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Melalui penguatan koordinasi Timpora di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, setiap informasi terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terkoordinasi guna mendukung efektivitas pengawasan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait. Kami berkomitmen memastikan seluruh kegiatan warga negara asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Nicky. (*)












