Habapublik.com, Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) mulai melaksanakan tahapan penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Tahapan ini dilaksanakan setelah ditetapkannya Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil Hendra Sunarno menjelaskan bahwa saat ini seluruh SKPK memasuki tahapan penatausahaan yang merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah sebelum pelaksanaan kegiatan berjalan secara penuh.
Adapun tahapan yang sedang dilaksanakan meliputi penarikan data anggaran pada SIPD, penyusunan jadwal penatausahaan, pembentukan aktor-aktor SIPD pada masing-masing SKPK, penetapan PPTK pada setiap sub kegiatan, penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pencetakan DPA SKPK, penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga proses running SIPD Penatausahaan Tahun 2026.
Untuk mempercepat proses tersebut, BPKK mengundang seluruh Admin SIPD SKPK untuk hadir di BPKK pada tanggal 25 Juni 2026 guna mengikuti pendampingan dan penyelesaian tahapan penatausahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil Edi Widodo berharap seluruh SKPK dapat mengikuti tahapan tersebut dengan baik sehingga proses administrasi pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat segera dituntaskan dan pelaksanaan program serta kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai perencanaan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berkomitmen untuk terus memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berlangsungnya tahapan penatausahaan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.(*)












