Pemko Sabang Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum Perangkat Daerah dan Pemerintah Gampong

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam dan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sabang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Foto: Prokopim Pemko Sabang.

Habapublik.com, Sabang – Pemerintah Kota Sabang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sabang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat pendampingan hukum bagi perangkat daerah dan pemerintah gampong, sekaligus menjadi langkah preventif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah, baik di tingkat organisasi perangkat daerah maupun pemerintah gampong.

Menurutnya, setiap aparatur memiliki latar belakang pengetahuan yang berbeda sehingga membutuhkan pembinaan dari kejaksaan. “Pendampingan hukum penting dilakukan agar aparatur tidak melakukan pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman. Harapan kami, jajaran Kejaksaan Negeri Sabang dapat memberikan bimbingan sehingga setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Wali Kota Sabang, Senin 29 Juni 2026.

Ia menambahkan, masih banyak keuchik yang belum memahami secara utuh aspek hukum dalam menjalankan pemerintahan desa. Menurutnya, niat membantu masyarakat terkadang justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum apabila tidak dibarengi dengan pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, peran kejaksaan dinilai sangat dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra mengatakan, melalui perjanjian kerja sama tersebut Pemerintah Kota Sabang akan memperoleh berbagai bentuk layanan hukum. Di antaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara dapat dimanfaatkan sebelum pemerintah daerah mengambil kebijakan strategis maupun menandatangani kontrak pembangunan. Dengan demikian, setiap rencana kebijakan dapat dikonsultasikan dan dibahas terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” terangnya.

Menurut Elvin, penandatanganan MoU tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum. Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Sabang dan Pemerintah Kota Sabang, diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *