Habapublik.com, Tapaktuan – Aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Selatan dinilai telah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah serius dari pemerintah serta aparat penegak hukum.
Praktisi Hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, mendesak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Selatan untuk segera mengambil tindakan nyata terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung di sejumlah kawasan, seperti Kecamatan Kluet Tengah, Samadua, Meukek, Labuhanhaji, dan beberapa wilayah lainnya.
“ Tambang ilegal saat ini sudah menjadi persoalan serius. Kerusakan hutan yang tidak terkendali, ancaman terhadap sumber air bersih, rusaknya ekosistem sungai, serta berbagai dampak sosial lainnya harus segera ditangani sebelum semakin parah,” ujar Misbar RB, SH, Selasa (11/8/2026).
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tidak berhenti hari ini. Dampaknya bisa diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, negara harus hadir dan bertindak tegas karena itu kita minta Bupati Aceh Selatan menggunakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis dalam penanganan persoalan tambang ilegal.
Kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan kelestarian lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kepala Daerah harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan ini. Pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dan memastikan ada tindakan nyata, bukan hanya sebatas imbauan.
Misbar juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Aceh Selatan, melakukan penegakan hukum secara serius terhadap aktivitas tambang ilegal.
Pengusutan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi harus mengungkap pihak-pihak yang menjadi aktor utama di balik aktivitas tersebut.
“Siapa pemodal, siapa yang mengendalikan, dan siapa saja yang terlibat harus dibuka secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Misbar meminta Kejaksaan Negeri Aceh Selatan ikut mengambil peran dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta Kodim 0107/Aceh Selatan mendukung upaya menjaga keamanan wilayah dan kelestarian lingkungan.
Praktisi Hukum ini jugamempertanyakan tindak lanjut rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan terkait pengujian sampel air Sungai Kluet.
Menurutnya, hasil uji laboratorium harus segera disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab pemerintah terhadap kondisi lingkungan.
“Uji sampel sungai harus dilakukan secara objektif dan hasilnya diumumkan secara terbuka. Ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat,” jelasnya.
Misbar mengajak seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk ikut berperan dalam mencegah dan melawan aktivitas tambang ilegal.
Ia meminta aktivis lingkungan, mahasiswa, tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh elemen daerah bersatu mengawal persoalan tersebut.
“Ini bukan persoalan kelompok tertentu, tetapi menyangkut masa depan Aceh Selatan. Semua pihak harus memiliki kepedulian untuk menjaga lingkungan,” katanya.
Ketika persoalan besar seperti tambang ilegal tidak ditangani secara serius, masyarakat bisa bertanya-tanya. Karena itu, Forkopimda harus menunjukkan komitmen dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, pungkasnya.(*)












