Habapublik.com, Takengon – Antrean panjang kendaraan bernotor untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite di sejumlah SPBU wilayah perkotaan Aceh Tengah dikeluhkan warga setempat. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat karena pengendara harus menunggu lama untuk mendapatkan bahan bakar.
Salah seorang Warga Takengon, Gurni berharap pemerintah segera mencari solusi agar ketersediaan Pertalite tetap terjamin dan antrean di SPBU tidak semakin panjang. “Kami berharap pasokan Pertalite cukup. Antreannya panjang dan harus menunggu lama. Ini tentu mengganggu aktivitas warga, terutama yang menggunakan kendaraan untuk bekerja,” keluh Gurni.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Polres Aceh Tengah dan pengelola SPBU melakukan penataan jam operasional serta pembatasan kuota harian BBM bersubsidi.
Berdasarkan pemberitahuan yang dikeluarkan Tim Terpadu Penataan BBM Bersubsidi Kabupaten Aceh Tengah, kebijakan tersebut mulai memasuki masa sosialisasi dan uji coba sejak 18 Agustus 2026.
Dalam aturan tersebut, pelayanan Bio Solar dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Sementara Pertalite mulai dilayani pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Pemerintah juga menetapkan batas pembelian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan. Sepeda motor atau roda dua maksimal enam liter per hari, kendaraan roda tiga maksimal 10 liter per hari, sedangkan kendaraan pribadi roda empat maksimal 30 liter per hari.
Untuk Bio Solar, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 44 liter per hari, angkutan umum, dump truck dan bus maksimal 100 liter, truk engkel maksimal 150 liter, serta tronton dan bus AKAP maksimal 190 liter per hari.
Selain pembatasan kuota, masyarakat diminta tidak memarkir atau menginapkan kendaraan maupun membuat antrean di bahu jalan sebelum jam pelayanan dimulai.
Pengisian BBM bersubsidi juga diwajibkan menggunakan kode QR atau barcode yang sah dan harus sesuai dengan nomor polisi serta STNK kendaraan.
Penataan ini dilakukan pemerintah bersama kepolisian dan pengelola SPBU untuk menciptakan antrean yang lebih tertib, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi sesuai ketentuan.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut selama masa sosialisasi dan uji coba. Di sisi lain, warga berharap kebijakan penataan tidak hanya mengatur antrean dan pembelian, tetapi juga mampu menjamin ketersediaan Pertalite sehingga masyarakat tidak lagi harus menghabiskan waktu lama di SPBU.(*)












