Habapublik.com, Banda Aceh – Sepulang menjalani program visiting lecturer di School of Historical and Philosophical Studies, Faculty of Arts, University of Melbourne, Australia, Dr. Muhammad Thalal, Lc., M.Si., M.Ed., membagikan pengalaman akademiknya kepada 25 guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dari Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kesempatan itu ia manfaatkan dalam kegiatan Diseminasi Artikel di Ruang Teater Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry, Rabu (14/10/2026).
Selama tiga pekan di Melbourne, dosen FAH dan FISIP UIN Ar-Raniry itu mengisi dua sesi kuliah tamu pada mata kuliah History, Memory and Violence in Asia dan mempresentasikan hasil risetnya di History, Memory and Decolonial Futures Research Collective, tempat ia kini tercatat sebagai anggota. Seluruh kegiatan itu berlangsung atas undangan Profesor Kate McGregor.
Kegiatan di UIN Ar-Raniry tersebut membedah artikel berjudul “Is Qanun 11/2014 Failing? Rethinking Teacher Competence Policy in Aceh’s Islamic Senior Schools” karya Sulaiman dan kawan-kawan, yang terbit di jurnal PETITA.
Selain Thalal, hadir sebagai narasumber Dr. Sulaiman, MA, Prof. Dr. Muhammad AR, M.Ed., dan Dr. Ainal Mardhiah, M.Ag.
Thalal membuka paparannya dengan pertanyaan sederhana: berapa peserta yang sudah membaca artikel yang sedang didiseminasikan? Tidak satu pun dari 25 guru yang hadir mengangkat tangan.
Ia lalu membandingkannya dengan pengalamannya mengisi kuliah tamu di Melbourne. Menurutnya, mahasiswa yang ia temui di sana kritis dan serius belajar. Setiap pertemuan, mereka datang ke kelas setelah membaca sedikitnya dua sampai tiga bahan bacaan, sehingga diskusi berjalan hidup.
“Mahasiswa yang saya temui di sana datang ke kelas sudah membaca. Minimal dua sampai tiga bacaan untuk setiap pertemuan. Mereka kritis, berani bertanya, dan sangat serius belajar,” tuturnya.
Dalam paparan selama 30 menit tentang strategi kebijakan dan penguatan peran Pemerintah Aceh, Thalal menyoroti kondisi guru yang terjepit di antara dua beban, yaitu kewajiban mengajar dan tumpukan urusan dokumen.
“Energi guru habis untuk dokumen, sehingga tidak tersisa ruang untuk inovasi pembelajaran atau melanjutkan studi. Ini bentuk kegagalan tata kelola, ketika urusan administrasi justru menjegal substansi,” ujarnya.
Menurut Thalal, persoalan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan tidak terletak pada normanya, melainkan pada tiadanya struktur pendukung untuk menjalankannya. Ia juga mengingatkan bahwa evaluasi kinerja yang dirancang sebagai sistem baru justru berpotensi menambah beban laporan.
“Guru madrasah hari ini sudah mengisi banyak laporan untuk berbagai sistem. Setiap kebijakan baru yang menambah satu formulir lagi, seberapa pun baik niatnya, akan dibaca guru sebagai beban, bukan sebagai dukungan,” katanya.
Karena itu, ia mengusulkan prinsip “satu data, satu pelaporan”. Indikator kompetensi khas Aceh sebaiknya menumpang pada sistem Kementerian Agama yang sudah berjalan, bukan melahirkan aplikasi atau formulir baru. Karena guru MAN berada dalam sistem Kementerian Agama, koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menjadi kunci.
Thalal juga menawarkan tiga rekomendasi lain: revisi qanun berbasis bukti yang diawali diagnosis kompetensi guru di seluruh MAN di Aceh, pendanaan rutin berbasis kinerja bagi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) melalui APBA dan Dana Otonomi Khusus, serta penyusunan modul pelatihan kontekstual yang mengintegrasikan nilai Islam ke dalam mata pelajaran umum dan sains.
Di akhir paparan, ia melontarkan pertanyaan kepada peserta. “Jika indikator kompetensi guru MAN tidak tercapai, siapa yang bertanggung jawab, Pemerintah Aceh atau Kementerian Agama? Selama pertanyaan ini belum terjawab, setiap revisi qanun berisiko hanya baik di atas kertas,” pungkasnya.(*)












