*Sita Sabu Seberat 10,18 Gram
Habapublik.com, Nagan Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya amankan RN (23), warga Kecamatan Darul Makmur, diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
RN diamankan beserta barang bukti 10,18 grqm sabu-sabu oleh tim Satreskrim di Gampong Serba Jadi, masih dalam kecamatan yang sama pada Kamis malam (15/10/2026)
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Reserse Narkoba sekitar pukul 17.50 WIB.
Berdasarkan Informasi tersebut, polisi menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur. Usai menerima laporan, tim bergerak cepat dan tiba di lokasi sekitar Pukul 19.30 WIB.
“Di lokasi tim berhasil mengamankan RN beserta 10,18 gram narkotika dalam plastik klip bening,” ungkap Kasatresnarkoba.
Selain RN, polisi turut juga menyita satu unit HP Oppo berwarna toska, satu buah tutup botol lampu, empat lembar tisu putih, satu pak plastik klip bening, satu buah sendok sabu berbahan plastik berwarna hitam, satu unit timbangan berwarna hitam, satu dokumen data kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor, jenis Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BL 3845 VAQ.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Rahmat.
Menurut Kasat Resnarkoba, Polres Nagan Raya akan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat serta terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres setempat.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pintanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik. (*)












