Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Tetapkan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi

Habapublik.com, Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) ruas Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Kamis (5/11/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah mencukupi sesuai ketentuan KUHAP, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RFE dan ERP.

“RFE diketahui merupakan Direktur CV Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia proyek. Sementara ERP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025, sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkapnya.

Perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang juga menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *