Habapublik.com, Sabang : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menetapkan Sebanyak 1306 syarat dukungan (KTP) bagi Calon Perseorangan (Independen) yang akan maju pada Pilkada 2024 di Sabang. Syarat ini di tetapkan mengacu pada UU No. 11 tahun 2006 pasal 68.
Sesuai Undang udang tersebut bahwa calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 50 persen dari jumlah Kecamatan untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota /Wakil Walikota.
Ketua KIP Sabang Akmal Said mengatakan berdasar aturan itu maka KIP Sabang menetapkan sebanyak 1306 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 2 Kecamatan di Sabang.
“kita mengacu pada Undang undang No. 11 tahun 2006 pasal 68. 3 persen sekurang-kurang nya dari penduduk yang tersebar di sekurangnya 50 persen dari kecamata di Sabang. Jadi sebanyak 1306 dukungan” ungkapnya, Selasa, (24/4/2024).
Dia menjelaskan, selain itu dengan ketetapan nomor 80 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sabang itu maka para balon sudah dapat mempersiapkan sejak awal, untuk mengumpulkan dukungan dari simpatisannya.
“Dengan keluarnya Keputusan KIP Sabang in para calon perseorangan sudah dapat mempersiapkan diri secara dini” pinta Akmal Said.
Sesuai ketetatapan KPU, Pilkada sendiri akan di gelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang. Sedangkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.(*)