Habapublik.com, Kota Jantho : Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Besar menggelar kegiatan sosialisasi program pengukuran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Aula UDKP Kecamatan Simpang Tiga, Selasa (23/1/2024).
Kegiatan ini ikuti oleh seluruh keuchik, sekretaris gampong dan imum mukim dengan menghadirkan tim penyuluhan dari Kantor BPN, Kejaksaan Negeri dan Kantor Kementerian Agama.
Program PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang di lakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau gampong.
Dalam program PTSL tidak hanya obyek tanah pribadi yang bisa di daftarkan, termasuk juga tanah wakaf.
Melalui program ini pemerintah memberi jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang di miliki masyarakat dan harta agama (wakaf).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Saifuddin SE melalui Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi dalam forum sosialisasi mengajak para keuchik, aparatur gampong dan nazhir wakaf untuk memamfaatkan program PTSL secara maksimal untuk melakukan pendaftaran tanah wakaf sehingga semua obyek tanah wakaf memiliki sertifikat.
Dengan adanya sertifikat tanah wakaf akan terjaga legalitas hukum dan status tanah wakaf sehingga tidak terjadi sengketa atau di salah gunakan.
Kementerian Agama menghimbau para keuchik dan nazhir wakaf untuk pro aktif mengurus administrasi tanah wakaf, termasuk melakukan pembuatan akta ikrar wakaf di kantor KUA dan melengkapi bahan/dokumen untuk di tingkatkan menjadi sertifikat tanah wakaf.
Selama ini kepedulian masyarakat dan aparatur gampong terhadap tanah wakaf masih sangat kurang, hampir semua gampong di Aceh Besar memiliki aset tanah wakaf tetapi tidak di lakukan pendataan dan proteksi terhadap obyek tanah wakaf sehingga sangat rawan terjadinya sengketa dan di ambil alih oleh ahli waris, banyak kasus yang selama ini terjadi dan butuh kepedulian semua pihak.
“Saya ingin berbagi pengalaman kepada para keuchik, ketika saya mendapat kepercayaan untuk memimpin gampong selama 6 tahun bukan hanya berhasil membawa gampong menjadi juara 1 tingkat Provinsi Aceh, tetapi yang lebih spesial menuntaskan semua administrasi tanah wakaf sehingga semua obyek tanah wakaf telah memiliki sertifikat, termasuk memamfaatkan program PTSL.
“Untuk itu para keuchik dan aparatur gampong harus memamfaatkan amanah yang telah di berikan oleh masyarakat dengan menjaga dan menyelamatkan harta agama, “ungkap H Khalid Wardana, mantan Keuchik Tumbo Baro.(*)












