Pemerintah Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Tahap Satu

Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie. (Foto: Kementerian Agama RI)

Habapublik.com, Jakarta: Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang waktu pelunasan biaya haji tahap satu. Biaya yang dimaksud adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah reguler.

Sebelumnya, masa pelunasan Bipih tahap satu sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Kemudian dijadwal pelunasan Bipih tahap satu ditutup pada 12 Februari 2024.

“Masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024. Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji ,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Secara rinci Anna menyebut, total sebanyak 202.153 calon jemaah haji (calhaj) sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan, Dari jumlah itu, ada 13.388 calhaj yang sudah memenuhi syarat istithaah tetapi belum melunasi biaya haji.

Pihaknya mengimbau calhaj untuk segera melunasi biaya haji pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukan istithaah.

Diketahui kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota tersebut terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler. Kemudian 27.680 untuk jemaah haji khusus. (*)

Sumber: rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *