Habapublik.com, Lhokseumawe : Pasca proses hitung suara yang berlangsung hingga kamis pagi (15/2/2024) Panwaslih Kota Lhokseumawe, terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah kasus yang terungkap ditemukan petugas pada hari pencoblosan (Pesta Demokrasi 14 Februari) disejumah TPS yang ada di 4 Kecamatan dalam Wilayah Kota Lhokseumawe (Kamis/15/2/2024).
Anggota – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Lhokseumawe Ayi Jufridar, SE., MSM, mengatakan, sesuai fungsi pengawasan, sejauh ini pihaknya mencatat sejumlah temuan sejumlah kasus yang terjadi disejumlah TPS pada hari pencoblosan rabu (14/2/2024).
Adapun kasus menonjol yang masih sedang dilakukan penelusuran salah satunya dikatakan Ayi Jufridar adalah dugaan pelanggaran etik oknum KPPS yang terungkap ditemukan petugas di salah satu TPS di Desa Kampung Jawa Baru Kecamatan Sanda Sakti.
Adapun Kronoligis temuan tersebut dikatakan Ayi Jufridar, Petugas KPPS di TPS Kampung Jawa Baru mendapatkan adanya kelebihan lembar surat suara untuk DPR RI, yang artinya bahwa ada pemilih terdaftar di TPS lain yang ditemukan justru dilakukan salah seorang Oknum KPPS di TPS lain yang mendapatkan 6 lembar surat suara lebih untuk DPR RI.
“Masalahnya pemilih dia terdaftar sebagai Pemilih di TPS 06, tapi dia menjadi petugas KPPS di TPS 14, dia mendapatkan surat suara lebih untuk DPR RI, kemudian ketika hendak memasukan kekotak suara itu ada yang memvideokan, kemudian dicegah oleh saksi dan pengawas TPS,”ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran etik, Pihak Panwaslih dikatakan Ayi masih terus melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti pelangaran etik petugas KPPS tersebut. “Jika terbukti melanggar etik oknum KPPS tersebut dipastikan akan kami rekomendasikan untuk kami dilimpahkan kepada pihak KIP,”janjinya.
Selain dugaan pelanggaran kode etik petugas KPPS yang ditemukan pada saat pencoblosan di TPS Desa kampung jawa baru Kecamatan banda sakti lhokseumawe tersebut, Panwaslih juga mencatat sejumlah kejadian menonjol lainnya yang ditemukan disejumlah TPS pada hari pemconblosan Rabu (14/2/2024).
Adapun sejumlah kejadian menonjol tersebut adalah kasus kekeliruan petugas KPPS dalam memahami sah tidak surat suara yang dicoblos pada gambar juga dicoblos caleg yang dimasukan ke suara partai.
“Ada petugas KPPS yang keliru memahami suara sah, jadi surat suara yang di coblos pada gambar juga caleg oleh petugas KPPS itu dimasukan kedalam perolehan suara partai, tapi bisa koreksi oleh petugas Pengawas TPS kami dan para saksi.”tuturnya.
Sesuai kesepakatan bersama KIP kasus tersebut dikatakan Ayi jufridar dapat dicegah dan diselesaikan sehingga kasus tersebut dikatakan tidak berpeluang terjadi proses penghitungan ulang.
Dalam mewujudkan pesta demokrasi diharapkan berlangsung tanpa kecurangan secara jujur dan adil, Komisiner Panwaslih terus memberikan arahan kepada petugas PPG yang ada 489 TPS dalam 4 wilayah kecamatan kota untuk meningkatkan fungsi pengawasan.(*)












