Habapublik.com, Sabang : Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang Kolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar menggelar Sosialisasi dan Edukasi Perpajakan di Aula Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Selasa (5/3/2024).
Dalam Kegiatan itu hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang, Jufriadi, dengan mengundang 70 Bendahara OPD/Kecamatan dari Kota Sabang sebagai peserta.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Muhammad Novie Candra Gumay yang menekankan bahwa kolaborasi dan sinergi antara DJP dalam hal ini KPP Pratama Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang sangat penting dalam peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak.
“Kegiatan edukasi ini menjadi salah satu strategi dalam meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan seluruh bendahara OPD Kota Sabang,” ucapnya.
Selain itu, edukasi ini juga diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, terutama ASN Pemerintah Kota Sabang.
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Aceh Besar, Intan Putri Nasution dan Dori Endrizal juga menyampaikan materi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.
Di akhir penyampaian materi, kedua fungsional penyuluh KPP Aceh Besar itu juga memaparkan perkembangan proses bisnis core tax administration system (CTAS) yang akan segera diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala BPKD Sabang, Jufriadi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kegiatan edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Aceh Besar dan KP2KP Sabang.(*)












