KIP Sabang Segera Tetapkan Tahapan Pilkada

Ketua KIP Sabang Akmal Said. Foto/Mahfud T.

Habapublik.com, Sabang : KPU RI telah menetapkan tanggal Pilkada yakni pada Rabu 27 November 2024 mendatang. Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh KIP di Aceh termasuk akan menetapkan tahapan Pilkada di Kabupaten/Kota.

Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Menurut Ketua KIP Sabang Akmal Said saat ini pihaknya tengah melakukan perekrutan anggota badan Ad hoc di tingkat Kecamatan dan Desa, Sebagai salah satu kesiapan.

Disamping itu setelah Rakor bersama di KIP Aceh untuk menetapkan tahapan Pilkada, Juga akan di lanjutkan dengan penetapan tahapan di Kabupaten /Kota termasuk Sabang. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“ya secara nasional tahapan pilkada sudah di tetapkan, tapi kita punya kekhususan disamping ini PKPU nya kan masih beririsan dengan proses di MK jadi yang paking ini kita sedang merekrut badan ad hoc di kecamatan dan desa,” ujar Akmal Said, Sabtu (20/4/2024),

Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu di Aceh yang bersifat khusus maka akan di kolaborasi, Sesuai UUPA dan qanun no. 12 ahun 2016. Namun secara nasional Tahapan Pilkada sudah di tetapkan.

“Kita akan duduk lagi di KIP Sabang dan akan menetapkan tahapan pilkada selanjutnya untuk Sabang,” tambahnya seraya berharap seluruh tahapan ini akan berjalan sesuai aturan dan waktu yang sudah di tentukan, termasuk di Kota Sabang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *