Habapublik.com, Meulaboh : Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan empa warga Kecamatan Meureubo karena melakukan penyalahgunaan Narkoba. Para pelaku diamankan pada Sabtu (4/5/2024) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui PLH Kasat Resnarkoba Ipda M. Vito Ramadhonsyah S.Tr.K pada Kasie Humas mengatakan Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Lanjut Kasat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki – laki yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Desa Paya Peunaga Kec. Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
“Bedasarkan informasi tersebut Petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan datang ke TKP yang dimaksud, sekira pukul 17.00 wib petugas berhasil mengamankan satu orang yang berinisial SA (35) Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo,”ujarnya, Senin (6/5/2024).
Lanjut Kasat, tersangka sedang berada di TKP di pinggir jalan di Desa Paya Peunaga setelah itu Personel melakukan pengledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dikantong depan sebelah kanan dan satu unit HP merek Oppo warna hitam,
Kemudian Personel melakukan intrograsi mendalam dan bahwasanya Narkotika sabu itu di dapat dari sdr berinisial FE (26) Desa Paya Peunaga dan setelah itu Personel menuju Tkp, sekira pukul 17.20 wib berhasil mengamankan FE bersama sdr berinisial MI (18) Desa Paya Peunaga.
“Menurut pengakuan mereka narkotika jenis sabu yang mereka simpan telah di lempar ke Lapas kepada berinisial SAR (39) tahun Narapidana, kemudian Personel menuju Lapas Kelas II.B Meulaboh dan mengamankan SAR,”tuturnya.
“Selanjutnya ke empat orang tersangka SA, FE, MI dan SAR beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Guna untuk pengusutan lebih lanjut, ” terangnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa, Sabu 2,76 (dua koma tujuh puluh enam) gram, satu buah bong, satu unit hp merk xiomi warna Gold dan tiga unit HP Merk Oppo warna hitam.
Ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(*)












