Hendak Bertransaksi Narkotika Di Warnet, Seorang Pria Ditangkap Polisi

SM (27) Warga Desa Rimo yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Foto/Humas Polres Aceh Singkil.

Habapublik.com, Singkil : Personel Polsek Gunung Meriah dan Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Sebuah Warnet. Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Jumat malam, 17 Mei 2024.

Berawal dari adanya laporan masyarakat dengan maraknya peredaran gelap Narkotika di wilayah Kecamatan Gunung Meriah, Personel Polsek Gunung Meriah yang menerima laporan tersebut langsung bergegas cepat untuk melakukan pengintaian terhadap informasi dan terduga pelaku yang akan melakukan transaksi peredaran gelap narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil AKP Mahdian Siregar, menyampaikan kronologis penangkapan ini, dimulai dari adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kecamatan Gunung Meriah.

“Personel Polsek Gunung Meriah Polres Aceh Singkil yang menerima laporan tersebut berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba dan menyusun strategi yang matang langsung terjun ke TKP untuk mengamankan yang terduga pelaku Pengedaran Narkoba Jenis Sabu,”ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SM (27) yang merupakan Warga Desa Rimo di Warnet salah satu warga Desa Tunas Harapan kemudian petugas melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 23 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,19 gram, 1 buah sendok pipet, uang sebesar Rp. 400.000,-

Tak hanya sampai disitu, Petugas Kepolisian juga menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa ia mendapat Narkoba tersebut dari seorang pria yang masih ada hubungan kekerabatan dengan pelaku tersebut.

“Petugas Kepolisian yang mendengar pengakuan pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Namun pelaku telah terlebih dahulu melarikan diri, Selanjutnya Pelaku SM (27) Dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup AKP Mahdian.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. yang menerima laporan adanya penangkapan penyalahgunaan Narkotika ini mengapresiasi kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Aceh Singkil.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, Hal itu untuk mencegah kerusakan pada lingkungan dan generasi muda Di Aceh Singkil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *