Habapublik.com, Meureudu – Isu dugaan adanya permintaan fee sebesar 15 persen dalam pelaksanaan proyek penanganan bencana yang menyeret nama Bupati Sibral menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat beberapa waktu terakhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, menegaskan atas nama pemerintah menghormati hak setiap warga untuk melapor kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap,“ kata Sekda dalam siaran pers Prokopim Setdakab Pijay, Sabtu (25/7/2026).
Sekda menjelaskan, bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran telah diverifikasi secara ketat oleh TAPK. Pengadaan barang dan jasa juga dilakukan secara transparan melalui LPSE serta diawasi Inspektorat Daerah dan lembaga pemeriksa eksternal.
Terkait isu pemotongan fee 15 persen dana bantuan dialamatkan ke Bupati, kata dia, penyaluran dilakukan sesuai prosedur melalui verifikasi berjenjang dari gampong hingga kabupaten, dengan melibatkan PNS, TNI, Polri, Muspika, dan disahkan Forkopimda sehingga anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkab Pidie Jaya bekerja sesuai aturan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayai proses hukum, sementara pemerintah fokus pada pembangunan dan pelayanan publik,“ ujar Sekda.
Selain itu, insan pers dan media massa diharapkan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif, akurat, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(*)












