Samsat Sabang Himbau Warga Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Ranmor

Kepala Kantor Samsat Sabang Nurzahri.

Habapublik.com, Sabang: Samsat Sabang himbau Masyarakat manfaatkan pemutihan denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor hingga Desember 2024 mendatang.
Pemutihan atau pembebasan denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Aceh NO. 40 tahun 2023.

Untuk tahun ini Pemerintah Aceh membebaskan denda pajak dan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Kantor Samsat Sabang Nurzahri hingga bulan Mei 2024 ini, Masyarakat yang memanfaatkan pemutihan ini ada 1084 unit kendaraan bermotor dari 3732 unit kendaraan yang membayar pajak.

“ini sesuai Pergub Aceh nomor 4 tahun 2023, pemutihan itu yang di bebaskan denda pajak dan pajak progresif, dan bisa di manfaatkan sampai 31 desember 2024.itu higga mei yang memanfaatkan mencapai 1084 unit kendaraan, Dimana roda dua 964 unit dan roda empat 120 unit” uajrnya Selasa (5/6/2024).

Dia mengatakan ada perbedaan dengan pemutihan tahun lalu dimana pemutihan hanya berlaku 4 bulan, dengan penghapusan pokok pajak dan denda pajak bagi kendaraan menunda pajak diatas 3 tahun. Sementara tahun ini pokok pajak tetap di bayarkan. Dia menghimbau agar Masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan ini dan target dari tahun lalu hingga 80 persen.

“Kali kini jangka waktunya satu tahun hanya berlaku pajak progresif dan denda pajak.berbeda tahun lalu berlaku empat bulan dan pembebasan denda pajak dan pokok pajak. tahun lalu realisasi nya mencapai 50 persen. tahun ini kita harap bisa lebih hingga 80 persen,” tambahnya.

Dalam pemutihan kali ini juga dilakukan sosialisasi lewat media sosial, pihaknya juga melakukan penagihan langsung ke wajib pajak dengan surat pemberitahuan yang sudah jatuh tempo, serta bekerja sama dengan tim Samsat Sabang dalam mensosialisasikan ke wilayah nya masing-masing.(*)

Kepala Kantor Samsat Sabang Nurzahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *