Habapublik.com, Kota Jantho: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar melalui Kepala Seksi Dokumentasi/PHP Cut Marwan menyerahkan sertifikat tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh yang di terima oleh Plh Kakankemenag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi di dampingi Muhaddisin SE di ruang kerja BPN, Kota Jantho, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya pada tanggal 27 juni 2024, BPN telah menyerahkan sertifikat tanah KUA Kecamatan Ingin Jaya.
Menurut Khalid Wardana, pada tahun 2022 Pemkab Aceh Besar telah menyerahkan hibah 3 lokasi tanah untuk Kementerian Agama RI yang di atasnya berdiri kantor KUA yaitu Ingin Jaya, Pulo Aceh dan Kuta Malaka . Alhamdulillah 2 lokasi telah memiliki sertifikat.
Sedangkan proses sertifikat tanah KUA Kuta Malaka yang berlokasi di komplek perkantoran Kuta Malaka belum bisa di tindak lanjuti terkendala dengan sertifikat induk milik Pemkab Aceh Besar yang tidak di ketahui keberadaannya.
Untuk Kecamatan Pulo Aceh, Kementerian Agama telah memiliki 2 lokasi tanah KUA yang bersertifikat dan targetkan pada tahun 2025 dapat terwujud pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Pulo Aceh dari sumber anggaran SBSN sehingga pelayanan bidang keagamaan akan lebih maksimal di kawasan Kepulauan terluar dan terdepan.
Dijelaskan, Selama ini pelayanan administrasi dan kegiatan KUA Pulo Aceh di pusatkan di Pesantren Tgk Chik di Lampuyang (Pulo Breuh) dan kantor perwakilan KUA di Deudab (Pulo Nasi).
“Diharapkan dengan pembangunan gedung KUA yang refresentatif akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan bidang keagamaan menjadi lebih maksimal,” ungkap Khalid, yang pernah bertugas sebagai relawan PMI di Pulo Aceh.(*)












