KIP Sabang Adakan Sosialisasi Terkait Visi, Misi dan Program Balon Walikota dan Wakil

Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang menyelenggarakan Sosialisasi terkait Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045 di Aula Hotel Nagoya Inn Sabang, Jum’at (26/7/2024). Foto/Humas KIP Sabang.

Habapublik.com, Sabang: Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang menyelenggarakan Sosialisasi terkait Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045 di Aula Hotel Nagoya Inn Sabang, Jum’at (26/7/2024)

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Kota Sabang, pimpinan DPRK Sabang, Kejari Sabang, Polres Sabang, Kodim Sabang, Panwaslih Kota Sabang, pimpinan atau penghubung partai politik, serta penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sabang.

Akmal Said Ketua KIP Kota Sabang menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 penting untuk dilaksanakan untuk dapat menyamakan persepsi dan pemahaman.

“Melalui kegiatan sosialisasi kita harapkan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman terkait penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan

Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 serta menyerap dan mengkaji permasalahan dan kendala bapaslon atau pihak lainnya dalam penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024” jelas Akmal.

Adapun dalam penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024, Anisah Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Sabang menegaskan bahwa visi, misi, dan program yang disusun oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045.

Menurut Akmal, Bakal pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 mempunyai kawajiban untuk menyusun dan menyerahkan visi, misi, dan programnya saat pendaftaran nanti di tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024, dengan penyusunannya harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045.

“Penyelarasan penyusunan ini didasarkan pada Surat KPU RI Nomor RI Nomor. 1215/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 7 Juli 2024 dan Surat Edaran

Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ & Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Anisah.

KIP Kota Sabang terus bersinergi dan bekerjasama dalam melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendukung kesuksesan

tahapan Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *