Hukum  

TNI Komit Tindak Personil Terlibat Politik Praktis Pilkada

Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, diwakili Kasi Pidum Mayor Inf Drs. Jailani, menandatangi deklarasi anti hoaxs pada kegiatan Sosialisasi Menangkal Penyebaran Berita Hoaks jelang Pilkada 2024, digelar Panwaslih Kota Lhokseunawe di Lancang Garam Banda Sakti Lhokseumawe, Kamis, (15/08/2024). Foto/Alfatir.

Habapublik.com, Lhokseumawe: Prajurit TNI dibawah jajaran Komando Distrik Militer Kodom 0103/ Aceh Utara diingatkan untuk memegang teguh netralitas TNI, memperkuat sinergitas dengan Polri dan stakeholder terkait dalam menjaga keamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024.

Berbicara sikap Ntralitas, Komando Distrik Militer, akan mengambil tindakan tegas bagi siapapun oknum TNI yang terlibat Praktis dalam tahapan pelaksanaan Pilkada. ”Misalnya terlibat politik praktis keberpihakan mendukung salah satu kandidat tertentu dengan melakukan serangan fajar, itu akan kami tindak secara kedinasan,“tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, melalui Kasi Pidum Mayor Inf Drs. Jailani, sebagai pemateri pada kegiatan Sosialisasi Menangkal penyebaran berita Hoaks jelang Pilkada 2024, digelar Panwaslih Kota Lhokseunawe di Lancang Garam Banda Sakti Lhokseumawe, Kamis, (15/08/2024).

“Tentunya kita berharap Pilkada 2024 di Aceh dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar,”Kalau ada anggota kami dari TNI khususnya dari Kodim dari Koramil ba bintang ini bisa diadukan dan bisa kita proses secara hukum, “kata Kasi Pidum Kodim 0103 Aceh Utara.

Pada kesempatan yang sama Akademisi Unimal Dr. Muklir, meminta para Insan pers agar lebih teliti Dalam menanggapi isi Hoaks sebelum dijadikan informasi Publik. ”Jadi kalau ini memang terasa ini hoax jangan diteruskan kalau ini dirasakan kebenarannya faktanya ada baru dituliskan nah ini yang perlu kita bangun komunikasi dengan seluruh masyarakat kita pemilih-pemilih pemula terutama yang paling tepat mengakses informasi itu,“

Menurutnya, penyebaran informasi Hiaks merupakan salah satu tindakan pidana yang akan berhubungan Tupoksi tim Gakumdu.

,”Menyebarkan berita yang bersufat mengadu domba itu merupakan Salah bentuk pidana pemilu ,itu adalah fitnah yang bersifat domba domba ditengah lingkungan Masyarakat,”

Selain dihadiri puluhan Wartawan dari berbagai Media cetak, Elektronik dan online, Kegiatan sosialisasi Menangkal penyebaran berita Hoak jelang Pilkada 2024, digelar Panwaslih Panwaslih Kota Lhokseumawe, juga dihadiri kepala Kesbangpol dan pihak Kejaksaan serta Akademisi Unimal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *