Daerah  

Polisi Jajaran Polres Aceh Utara Diingatkan Netral Pada Pilkada 2024

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.

Habapublik.com, Aceh Utara: Seluruh anggota polisi dijajaran wilayah teritorial Polres Aceh Utara diperingatkan untuk tetap netral pada Pilkada serentak 2024 dan ada sanksi berat bagi para pelanggarnya sesuai undang-undang yang berlalu.

“Peringatan dan sanksi berat bagi oknum Pesonil Polisi melangat aturan undang undang pilkada dan perkembangan menjelang persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2024 mendatang,”kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K ketika dijumpai diruang kerjanya, Senin (21/10/2024),

Kapolres mengatakan, menyikapi perkembangan situasi politik atau keamanan menghadapi agenda Pilkada secara serentak, maka seluruh jajaran kepolisian di wilayah teritorial Polres Aceh Utara diminta tetap netral serta tidak terlibat politik praktis.

Maka pihaknya menjamin polisi tetap netral dalam melaksanakan tugas dengan baik, profesional, humanis dan ikhlas serta tidak ada yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang kontradiktif.

Netralitas anggota Polri ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 1 dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang isinya menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Kita sudah ingatkan anggota agar tetap netral dan tak terlibat politik praktis. Bagi yang melanggar tentunya akan ada sanksi berat sesuai tingkat kesalahannya,” tegasnya.

Sebagai Kepala Kepolisian Polres Aceh Utara yang baru 3 bulan dijabatnya, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan negara.

Selanjutnya dilarang membawa senjata tajam khususnya pada malam hari. Kemudian bagi yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada polisi terdekat. Apalagi selama ini setiap harinya polisi selalu berbaur dan menjalin hubungan dekat dengan masyarakat.

“Jangan takut menyerahkan senjata api, karena tidak akan ada sanksi hukum. Bahkan kita beri record award atas itikad baiknya itu. Hal ini demi kondusifnya situasi dan kondisi keamanan selama pilkada mendatang,” tuturnya.

Selain itu, kapolres mengaku juga diperlukan adanya peran aktif dari pemerintah termasuk penyelenggara Pemilu yaitu KPU maupun juga Bawaslu untuk tetap netral meski pun hanya satu paslon bupati dan wakilnya yang melawan kotak kosong di Pilkada 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *