Hukum  

Kejari Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Enam Tersangka Kasus Korupsi ke Pengadilan Negeri Tipikor

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan sebanyak 4 berkas perkara, Jum’at (1/ 11/2024). Foto/Dok Humas Kejati Aceh.

Habapublik.com, Banda Aceh: Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Timur, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, dengan sebanyak empat berkas perkara, Jum’at (1/11/2024).

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis SH, mengatakan, penetapan tersangka adalah tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- bersumber APBA-P TA 2023.

“Terhadap terdakwa Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami dan Hamdani, masing-masing didakwa dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” ujar Ali Rasab Lubis, melalui siaran persnya, Senin malam, (4/11/2024).

Dijelaskan, bahwa dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selanjutnya, kata Ali Rasab untuk dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Adapun kronologis singkatnya, Ali Rasab menjelaskan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002, berupa Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Kemudian, berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, bahwa pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).

“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 01 Juli 2024 sehingga perbuatan mereka (terdakwa) telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar 15.397,552.258,00,- bersifat nyata dan pasti/ actual lost dengan perhitungan total lost,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *