Habapublik.com, Banda Aceh: NS alias Sigam Ubit (35) warga gampong Beurangong, Kuta Baro, Aceh Besar, pelaku pembacokan terhadap Mawardi (47) di salah satu warung kopi gampong setempat, Kamis (12/12/2024) malam, telah diserahkan pihak keluarga pada Polisi.
Pelaku bersama barang bukti sebilah parang diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh pada hari Minggu (15/12/2024) pagi dirumahnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Baro Iptu Muhammad Jabir membenarkan, pelaku NS alias Sigam Ubit diserahkan oleh keluarga pada pihaknya sekaligus dengan barang bukti sebilah parang.
“Benar, NS alias Sigam Ubit melakukan pembacokan terhadap korban Mawardi disalah satu warung kopi menggunakan sebilah parang beberapa hari lalu, kini ia telah diserahkan kepada kami,”tutur Jabir.
“Kini petugas sedang melakukan interogasi lebih lanjut terhadap NS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mawardi (47), warga Gampong Beurangong, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar terpaksa dirawat di Rumah Sakit Cempaka Lima Banda Aceh.
Korban menderita luka bacok serius pasca diserang oleh NS alias Sigam Ubit (36), warga yang sama di salah satu warung kopi gampong setempat, Kamis (12/12/2024) malam.
Peristiwa ini bermula saat korban sedang berbicara dengan temannya bernama Edi Gunawan di warung tersebut. Tiba-tiba, pelaku pun mendatangi korban. (*)












