Habapublik.com, Banda Aceh: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 09.30 Wib melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan, pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2023.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan, penggeledahan tersebut sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital serta penyelamatan asset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.
“Penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho,” kata Ali Rasab Lubis secara tertulis yang diterima Habapublik.com.

Disebutkan, sasaran penggeledahan, Rumah kediaman TW (Kepala BGP Aceh 2022 s/d September 2024), Rumah kediaman M (PPK pada BGP Aceh), Ruangan pada Kantor BGP Aceh, yaitu Ruang Kepala Balai Guru Penggerak Aceh, Ruang Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh, Ruang Arsip pada Balai Guru Penggerak Aceh dan Ruang Guru Penggerak pada Balai Guru Penggerak Aceh.
Menurut Ali Rasab Lubis, penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan perolehan sebanyak 1 (satu) Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, dan 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat.
“Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana,”pungkasnya.(*)












