Habapublik.com, Lhokseumawe: Atas dugaan telah melakukan praktik keuangan bertentangan dengan Qanun Keuangan Syariah yang berlaku di Aceh, seorang nasabah resmi melayangkan somasi ditujukan kepada MNC Finance di Lhokseumawe.
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum WSP Wahyu Saputra , mengatakan, adapun Somasi nasabah ditujukan kepada MNC Finance tersebut diantaranya berisi tuntutan dan desakan pengembalian BPKB milik Nasabah.
Desakan ini, dikatakan Wahyu Saputra diajukan berdasarkan perjanjian pokok pembiayaan yang telah dilunasi, namun, hingga saat ini, BPKB kendaraan yang menjadi jaminan masih ditahan oleh MNC Finance Lhokseumawe.
“Kami telah mengirimkan somasi resmi kepada pihak MNC Finance agar segera mengembalikan BPKB klien kami. Tidak ada alasan bagi mereka untuk menahan BPKB karena merupakan haknya. Jika ini terus berlanjut, kami mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujar Wahyu Saputra.
Selain masalah BPKB, kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi praktik keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam akad pembiayaan yang diterapkan oleh MNC Finance Lhokseumawe.
Menanggapi hal ini, seorang pakar ekonomi syariah menegaskan bahwa seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib mematuhi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun ini mewajibkan seluruh transaksi keuangan di Aceh berbasis syariah dan melarang praktik riba, gharar, serta maysir (spekulasi).
“Jika benar ada praktik yang bertentangan dengan Qanun Keuangan Syariah, ini menjadi pelanggaran serius. OJK dan DSN-MUI perlu turun tangan untuk memastikan kepatuhan lembaga keuangan terhadap aturan yang berlaku,” ujar pakar ekonomi syariah yang dimintai pendapat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak MNC Finance Lhokseumawe belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang diajukan nasabahnya Senin (10/02/2025). Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Aceh yang menerapkan sistem keuangan berbasis syariah secara menyeluruh.
Nasabah dan masyarakat luas kini menunggu langkah yang akan diambil oleh MNC Finance serta sikap regulator dalam menangani dugaan pelanggaran ini.(*)












