Hukum  

PN Sabang Tolak Gugatan Ahli Waris Said Nyak Pa Terkait Lahan Pembangunan Mako Guskamla Koarmada I

Markas Komando Guskamla Koarmada I di Sabang. Foto: Difa.

Habapublik.com, Sabang – Pengadilan Negeri (PN) Sabang menyatakan gugatan ahli waris Said Nyak Pa terkait lahan pembangunan Mako Guskamla Koarmada I tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Sab yang digelar secara elektronik (e-Court), Selasa (9/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrul Fuady, S.H., didampingi Hakim Anggota Achmad Royhan MR, S.H. dan Dimas Widianto, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat terkait unsur nebis in idem.

Majelis hakim menilai perkara yang diajukan memiliki kesamaan subjek, objek, dan dasar hukum dengan perkara sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Atas pertimbangan tersebut, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh ahli waris Said Nyak Pa yang menggugat penggunaan lahan seluas sekitar 21.700 meter persegi yang kini menjadi lokasi pembangunan Markas Komando Guskamla Koarmada I di Sabang. Dalam gugatannya, para penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp19,48 miliar.

Dengan putusan tersebut, pihak tergugat yang terdiri atas Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, TNI Angkatan Laut, Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia dinyatakan memenangkan perkara.

Putusan ini sekaligus mengakhiri pemeriksaan pokok perkara di tingkat Pengadilan Negeri Sabang, kecuali apabila para pihak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak kuasa hukum penggugat terkait putusan tersebut maupun kemungkinan langkah hukum berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *