Hukum  

Suami Dituduh Penadah, Keluarga Minta Bantuan Hukum YLBH Cakra

Istri Marzuki Idris bernama Nurnadia gendong anak sambil menangis, ketika meminta bantuan pembelaan hukum YLBH Cakra di Cafe Pyramid Mon Geudong Foto/Alfatir.

Habapublik.com, Lhokseumawe: Mencari Bantuan hukum atas kekeliruan penangkapan dilakukan Personil Polres Lhokseumawe, keluarga tertuduh sebagai penadah hasil curian atas nama Marzuki Idris Kelahiran 1983 warga Paloh Punti kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, mendatangi kantor YLBH Cakra, Sabtu, (16/02/2025).

Salah seorang Keluarga bernama Muliadi, mengakui mereka datang ke Kantor YLBH Cakra, untuk meminta pembelaan hukum, atas tuduhan penadah hasil curian yang tidak dilakukan Marzuki Idris.

Sejak 21 Januari lalu, ditangkap Personil Polisi Polres Lhokseumawe, hingga kini Marzuki, masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Selain menyangkal tuduhan penadah, Muliadi juga menyesalkan proses penangkapan Marzuki yang sedikit janggal, selain tidak ikut didampingi Kepala Desa setempat, penangkapan Marzuki Idris juga tidak sesuai prosudur surat perintah penangkapan.

“Hari ini Kami sekeluarga datang mengadu ke YLBHI Cakra, kami meminta bantuan hukum dan keadilan atas tuduhan tidak dilakukan secara sengaja. Karena ia tidak tau motor digadaikan kepadanya oleh seseorang adalah sepeda motor beat hasil curian, kami punya bukti siapa orang gadaikan honda tersebut,”ucapnya.

“Inilah tujuan kami srkeluarga datang mengadu dan mencari bantuan hukum atas tuduhan yang dilakukan Marzuki Idris,“ sambung Muliadi sambil menangis terisak, isteri Marzuki Idris korban bernama Nurnadia, seraya mengharapkan kepolisian agar bisa melihat secara detil bentuk tuduhan yang ikut melibatkan suaminya.

”Awalnya suami saya Marzuki Idris menerima titipan sepeda motor yang digadaikan kepada oleh seseorang yang dikenalnya, seharga 3 Juta rupiah, namun saya tidak menyangka kenapa tiba tiba berujung penangkapan suaminya dituduh sebagai penadah. Ini tidak benar karena suami saya tidak tau itu motor curian digadaikan kepadanya, “cerita Nurnadia sambil menangis di hadapan wartawan difasilitasi ketua YLBH Cakra, Minggu (16/2/2025).

Ia menambahkan, sejak penangkapan 21 Januari lalu, hingga saat ini Marzuki Idris masih ditahan di Rutan Mapolres Lhokseumawe.

Sementara usai mendengar keterangan dari pihak keluarga, yakni keponakan bernama Muliadi, dan isterinya Nurnadia, ketua YLBH Cakra Fakrurazi, kepada Wartawan mengatakan, akan mencoba menfasilasi keluhan disampaikan pihak keluarga.

”Ya tadi saya sudah menerima kehadiran keluarga yang meminta bantuan hukum, atas permintaan keluarga, kami akan memberikan pembelaan ke Mapolres, kami juga akan mempertanyakan dasar hukum yang jelas atas penangkapan marzuki Idris,”janjinya.

Sambil menampung seluruh keluh kesah disampaikan keluarga nya, Fakrurrazi juga mengatakan kesiapan dirinya sebagai kuasa hukum sesuai permintaan keluarga nya

“ini pengakuan keluarganya kita jadikan dasar pembelaan, jika nantinya ditemukan kejanggalan ataupun kekeliruan proses hukum penangkapan Marzuki Idris sesuai pengakuan keluarga, mungkin kita bisa melakukan praperadilan terhadap persoalan ini,“kata Fakrurrazi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *