Habapublik.com, Sabang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan sejumlah barang bukti dari empat perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Sabang pada Selasa (29/4/2025) dan disaksikan oleh unsur Polres Sabang, Pengadilan Negeri Sabang, serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 perkara (kasus) dengan berat total 4,88 gram dimusnahkan dengan cara di blender dan perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan berupa delapan unit handphone, gergaji, gunting, dan dompet. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas penyelesaian perkara yang telah diputuskan pengadilan selama periode Januari hingga April 2025.
“Tadi ada beberapa barang bukti berupa narkoba berupa sabu-sabu, kemudian bong dan pipetnya, terus ada delapan unit handphone, ada gergaji, gunting, dan dompet,” ujar Kejari Sabang, Milono Raharjo, S.H., MH, kepada awak media. Selasa (29/4/2025)
Milono menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara dengan berbagai jenis pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap Qanun, kasus keamanan dan ketertiban umum KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum), serta perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda (Oharda).
“Mengenai ragam perkaranya, ada perkara Qanun, kemudian ada perkara KAMNEGTIBUM serta perkara oharda,” jelasnya.
Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berkala setiap triwulan sebagai bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum bagi para terpidana dan menyelesaikan perkara secara tuntas.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara periodik untuk periode bulan Januari sampai dengan A di triwulan pertama,” katanya.
Meski volume perkara di wilayah hukum Sabang terbilang tidak terlalu tinggi, Kejari Sabang tetap berkomitmen untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara rutin.
“Kegiatan ini akan kami teruskan ke triwulan berikutnya. Jika nanti di triwulan kedua terdapat barang bukti dari perkara yang telah inkrah, maka pemusnahan berikutnya akan digelar antara bulan Juni hingga Juli,” pungkas Milono.(*)












