Daerah  

Jum’at Curhat” Polres Pidie Jaya Bahas Laka Lantas Akibat Ternak Berkeliaran

Foto bersama usai Jum'at Curhat yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya bersama Stakeholder dan ketua forum Keushik, membahas mengenai marak terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat bebasnya ternak lepas. Foto/Humas Polres Pidie Jaya.

Habapublik.com, Meureudu: Dalam program kegiatan rutin Jum’at Curhat Presisi, Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya kembali menjalin komunikasi aktif dengan stakeholder dan para ketua Forum Keushik, kali ini membahas isu serius yang kerap mengganggu keselamatan di jalan raya akibat hewan ternak yang dibiarkan lepas.

Program kegiatan Jum’at Curhat Presisi Polres setempat yang digelar di gedung Satpas Prototype Polres Pidie Jaya, tepatnya di Gampong kota Meureudu, Kecamatan Meureudu pada Jumat (2/5/ 2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.

Hadir sekitar 50 peserta, dalam kegiatan tersebut menurut keterangan Humas Polres Pidie Jaya turut melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, serta Forum Keuchik baik tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu didampingi Wakapolres, Kompol Iswahyudi dalam sambutannya mengatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya angka kecelakaan yang disebabkan oleh hewan ternak. Ia menegaskan perlunya sinergi pihak terkait dan masyarakat dalam menanggulangi maraknya kecelakaan dimaksud.

“Saya harap seluruh elemen, termasuk aparatur gampong, turut aktif menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak melepas hewan ternak sembarangan. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keselamatan pengguna jalan,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengajak kepada para Ketua Forum Keuchik yang hadir untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membiarkan ternak peliharaan lepas begitu saja tanpa pengawasan pemilik.

Sementara itu pada momen yang sama Kasatpol PP Hazaini yang turut hadir dalam forum Jumat curhat tersebut menyebutkan bahwa penanganan terhadap ternak lepas telah diatur dalam Qanun Nomor 3 serta Peraturan Bupati (Perbub) terkait.

“Hewan ternak yang ditertibkan akan diamankan di pasar hewan Bandar Dua, dan bila mana jika dalam 7 hari tidak ditebus, maka akan dilelang melalui prosedur hukum yang berlaku,” kata Hazaini. Ia pun mendukung penuh kebijakan Polres yang menjadikan persoalan hewan ternak sebagai fokus utama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *